BPJAMSOSTEK Purwokerto optimalisasi kualitas pelayanan PLKK
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto secara konsisten melakukan pembinaan kepada seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) baik klinik maupun rumah sakit mitra sebagai bagian dari optimalisasi kualitas pelayanan PLKK.
"Hal itu kami lakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, khususnya layanan kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan pembinaan terhadap PLKK tersebut salah satunya melalui rapat koordinasi seperti yang digelar pada Rabu (20/9) dengan dihadiri perwakilan dari 41 PLKK yang tersebar Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Menurut dia, rapat koordinasi tersebut untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik oleh klinik maupun rumah sakit mitra kerja sama.
"Sebagai mitra dan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik buruknya citra BPJS Ketenagakerjaan sangat bergantung dari kualitas layanan yang diberikan oleh PLKK. Oleh karenanya, komunikasi dan koordinasi yang positif seperti ini perlu terus dilakukan," ungkapnya.
Selain diajak untuk terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik bagi peserta, kata dia, PLKK selaku mitra kerja sama juga dituntut berperan serta dan andil dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek.
Lebih lanjut, ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan program Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Maksud dan tujuan program JKK adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja," jelasnya.
Menurut dia, risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja di antaranya sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan, mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja, serta meninggal dunia.
Oleh karena itu, kata dia, program JKK penting bagi pekerja karena menawarkan banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan yang bersifat tanpa batas asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan melalui PLKK Kerja Sama.
Selain itu, lanjut dia, program JKK juga memberikan manfaat uang tunai berupa santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan selama peserta tidak dapat bekerja selama dirawat sebagai pengganti penghasilan, santunan cacat apabila peserta mengalami cacat, santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan, bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit, dan sebagainya.
"Program JKK juga memberikan layanan Return to Work, yang merupakan layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis, sampai dengan peserta dapat bekerja kembali.
Bahkan dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata dia, anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk dua orang anak sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat dapat mencapai Rp174 juta.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan dalam ada beberapa pokok materi yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain mengenai perjanjian kerja sama (PKS), standarisasi layanan dan fasilitas PLKK, serta manajemen/tata kelola klaim/Tagihan.
"Ketiga hal tersebut penting dan menjadi hal krusial dalam menjaga keberlangsungan kerja sama yang lebih baik ke depannya. Oleh karenanya, ini perlu menjadi perhatian kedua belah pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK," tegas Antony.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan JKM, JHT, JP, dan beasiswa
"Hal itu kami lakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, khususnya layanan kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan pembinaan terhadap PLKK tersebut salah satunya melalui rapat koordinasi seperti yang digelar pada Rabu (20/9) dengan dihadiri perwakilan dari 41 PLKK yang tersebar Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Menurut dia, rapat koordinasi tersebut untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik oleh klinik maupun rumah sakit mitra kerja sama.
"Sebagai mitra dan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik buruknya citra BPJS Ketenagakerjaan sangat bergantung dari kualitas layanan yang diberikan oleh PLKK. Oleh karenanya, komunikasi dan koordinasi yang positif seperti ini perlu terus dilakukan," ungkapnya.
Selain diajak untuk terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik bagi peserta, kata dia, PLKK selaku mitra kerja sama juga dituntut berperan serta dan andil dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek.
Lebih lanjut, ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan program Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Maksud dan tujuan program JKK adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja," jelasnya.
Menurut dia, risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja di antaranya sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan, mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja, serta meninggal dunia.
Oleh karena itu, kata dia, program JKK penting bagi pekerja karena menawarkan banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan yang bersifat tanpa batas asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan melalui PLKK Kerja Sama.
Selain itu, lanjut dia, program JKK juga memberikan manfaat uang tunai berupa santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan selama peserta tidak dapat bekerja selama dirawat sebagai pengganti penghasilan, santunan cacat apabila peserta mengalami cacat, santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan, bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit, dan sebagainya.
"Program JKK juga memberikan layanan Return to Work, yang merupakan layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis, sampai dengan peserta dapat bekerja kembali.
Bahkan dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata dia, anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk dua orang anak sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat dapat mencapai Rp174 juta.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan dalam ada beberapa pokok materi yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain mengenai perjanjian kerja sama (PKS), standarisasi layanan dan fasilitas PLKK, serta manajemen/tata kelola klaim/Tagihan.
"Ketiga hal tersebut penting dan menjadi hal krusial dalam menjaga keberlangsungan kerja sama yang lebih baik ke depannya. Oleh karenanya, ini perlu menjadi perhatian kedua belah pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK," tegas Antony.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan JKM, JHT, JP, dan beasiswa