Semarang (ANTARA) - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo terkait promosi jabatan.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu masing-masing Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Hepi Priyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sujarwo, serta Inspektur Daerah Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto.
Para saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Dalam keterangannya, Hepi Priyanto menyebut adanya uang syukuran yang diberikan pada pejabat eselon 2, 3, dan 4 kepada bupati atas promosi jabatan yang diperoleh.
Hepi sendiri mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp315 juta yang diberikan melalui orang kepercayaan bupati.
"Uang diberikan melalui Pak Adi Jumal Widodo," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Selain itu, Hepi juga mengaku menyerahkan uang syukuran yang berasal dari para pejabat eselon 3 dan 4 di dinas yang dipimpinnya itu.
Menurut dia, uang syukuran para pejabat eselon 3 dan 4 yang diserahkan melalui Adi Jumal Widodo itu jumlahnya mencapai Rp490 juta.
"Hanya satu orang yang tidak memberikan uang syukuran," tambahnya.
Uang syukuran tersebut diberikan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada kurun waktu 2021-2022 tersebut setelah diangkat dalam jabatan baru atau setelah dilantik.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2022.
Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terpidana tersebut, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.