Pemkab Kudus-Pengadilan Agama teken MoU terkait dispensasi nikah
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) dengan Pengadilan Agama setempat terkait dengan pemberian rekomendasi bagi warga yang hendak mengajukan dispensasi pernikahan, karena usianya yang belum cukup.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Peringgitan Kudus, dengan dihadiri Bupati Kudus Hartopo dan Kepala Pengadilan Agama Kudus Abdul Rauf.
"Kerja sama ini terkait layanan hukum terhadap masyarakat Kudus, khususnya terkait masalah kawin dini. Ini permasalahan luar biasa, sehingga dengan adanya MoU ini masyarakat yang mau mengajukan dispensasi pernikahan harus melalui Pemkab Kudus," kata Kepala Pengadilan Agama Kudus Abdul Rauf di Kudus, Rabu.
Nantinya, kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kudus akan melakukan pemeriksaan kesiapan mental dan kesehatan reproduksi calon pengantin. Selanjutnya, baru diajukan ke Pengadilan Agama.
Hal itu, imbuh dia, seperti halnya filter untuk pernikahan dini, karena selama ini muncul anggapan bahwa Pengadilan Agama terlalu mudah mengeluarkan dispensasi pernikahan.
"Melalui filterisasi tersebut, harapannya dispensasi pernikahan yang dikeluarkan benar-benar layak bagi mereka yang hendak menjalani pernikahan," ujarnya.
Pengajuan dispensasi pernikahan setiap tahunnya, kata dia, sekitar 200 orang, sedangkan dominasinya dari kaum perempuan.
Adapun faktor penyebab pengajuan dispensasi, lanjutnya, mulai dari masalah pergaulan, faktor pendidikan dan ekonomi, serta adanya pihak laki-laki yang melamar.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa usia minimal untuk bisa menikah, baik laki-laki maupun perempuan harus sudah berusia 19 tahun. Sedangkan ketentuan sebelumnya minimal berusia 16 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi mengungkapkan dalam MoU tersebut, Dinkes bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus.
"Kami nantinya melakukan skrining kesehatan reproduksi, termasuk pernikahan dini yang mengajukan dispensasi nikah harus dilihat kesiapannya," ujarnya.
Dinkes Kudus, kata dia, juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar dan perkumpulan remaja dengan tetap menyarankan untuk menikah pada usia yang sudah matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kementerian Agama sertifikasi halal 2.224 produk UMKM di Kabupaten Batang
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Peringgitan Kudus, dengan dihadiri Bupati Kudus Hartopo dan Kepala Pengadilan Agama Kudus Abdul Rauf.
"Kerja sama ini terkait layanan hukum terhadap masyarakat Kudus, khususnya terkait masalah kawin dini. Ini permasalahan luar biasa, sehingga dengan adanya MoU ini masyarakat yang mau mengajukan dispensasi pernikahan harus melalui Pemkab Kudus," kata Kepala Pengadilan Agama Kudus Abdul Rauf di Kudus, Rabu.
Nantinya, kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kudus akan melakukan pemeriksaan kesiapan mental dan kesehatan reproduksi calon pengantin. Selanjutnya, baru diajukan ke Pengadilan Agama.
Hal itu, imbuh dia, seperti halnya filter untuk pernikahan dini, karena selama ini muncul anggapan bahwa Pengadilan Agama terlalu mudah mengeluarkan dispensasi pernikahan.
"Melalui filterisasi tersebut, harapannya dispensasi pernikahan yang dikeluarkan benar-benar layak bagi mereka yang hendak menjalani pernikahan," ujarnya.
Pengajuan dispensasi pernikahan setiap tahunnya, kata dia, sekitar 200 orang, sedangkan dominasinya dari kaum perempuan.
Adapun faktor penyebab pengajuan dispensasi, lanjutnya, mulai dari masalah pergaulan, faktor pendidikan dan ekonomi, serta adanya pihak laki-laki yang melamar.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa usia minimal untuk bisa menikah, baik laki-laki maupun perempuan harus sudah berusia 19 tahun. Sedangkan ketentuan sebelumnya minimal berusia 16 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi mengungkapkan dalam MoU tersebut, Dinkes bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus.
"Kami nantinya melakukan skrining kesehatan reproduksi, termasuk pernikahan dini yang mengajukan dispensasi nikah harus dilihat kesiapannya," ujarnya.
Dinkes Kudus, kata dia, juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar dan perkumpulan remaja dengan tetap menyarankan untuk menikah pada usia yang sudah matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kementerian Agama sertifikasi halal 2.224 produk UMKM di Kabupaten Batang