Kudus (ANTARA) -
Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga akhir Mei 2023 sebesar Rp63,55 miliar atau 36,84 persen dari rencana penerimaan tahun 2023 sebesar Rp172,51 miliar.
"Target penerimaan pajak tahun ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp157,04 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Minggu.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal agar bisa mencapai target, meskipun pengalaman sebelumnya semua target bisa dicapai.
Meskipun baru memasuki bulan keenam, dari 10 pos penerimaan pajak sudah ada yang melampaui target penerimaan.
Di antaranya, pos penerimaan pajak hiburan dari target Rp234,52 juta terealisasi Rp346,1 juta atau 147,57 persen dan pajak parkir dengan target Rp184,75 juta terealisasi sebesar Rp218,49 juta atau 118,26 persen.
Dari 10 pos penerimaan tersebut, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Target terbesar dari 10 pos penerimaan, yakni dari pajak penerangan jalan sebesar Rp62,85 miliar, disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp44,64 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp42,61 miliar.
Untuk pajak lainnya, seperti pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,45 miliar, pajak restoran sebesar Rp11,4 miliar, pajak pajak reklame Rp3,88 miliar, pajak air tanah sebesar Rp4,23 miliar, dan pajak sarang walet sebesar Rp9,5juta.
Sementara upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi.
Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasi karena yang dibayar hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.