Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, fokus melakukan pengawasan aspek administrasi, terutama berkas yang dikumpulkan partai politik dari bakal calon anggota legislatif untuk mengantisipasi salah satunya penggunaan ijazah palsu.
"Kami akan memastikan sisi administrasi, seperti ijazahnya apakah sudah dilegalisasi, tempat pendidikannya benar atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dikonfirmasi di Semarang, Minggu.
Menurut dia, pengawasan berkas administrasi tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai "kecolongan" ketika bacaleg sudah ditetapkan ternyata ada yang menggunakan ijazah palsu.
"Kami meminimalisasi jangan sampai ada bacaleg kemudian masuk DCS (daftar calon sementara), DCT (daftar calon tetap), ternyata kemudian hari ditemukan ijazahnya palsu. Makanya ini salah satu yang fokus kami awasi," ujarnya.
Tak hanya pendidikan, kata dia, aspek pekerjaan juga menjadi sorotan pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Semarang terhadap bacaleg, terutama untuk pekerjaan tertentu, seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.
"Salah satu fokus kami juga pada pekerjaan-pekerjaan yang memang harus sebelumnya menyampaikan surat pengunduran diri, misalnya PNS, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu. Hal-hal seperti ini fokus kami dalam pengawasan," katanya.
Untuk pengawasan berkas pendaftaran bacaleg, Arief mengatakan bahwa Bawaslu kembali melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sebagaimana saat pendaftaran bacaleg.
"Bawaslu Kota Semarang sejak dimulainya pendaftaran bacaleg dari 18 parpol mulai 1 hingga 14 Mei lalu kan fokus pengawasan dokumen yang diserahkan dari parpol, termasuk pengawasan melalui aplikasi Sistem Pencalonan yang diberikan akses oleh KPU," katanya.
Pada tahap verifikasi berkas, kata dia, Bawaslu juga kembali melakukan pengawasan secara melekat kepada KPU untuk memastikan apakah syarat-syarat yang disampaikan menjadi berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, ia menjelaskan sinergi terus dibangun Bawaslu dengan KPU Kota Semarang dalam kaitan tugas pengawasan tahapan Pemilu 2024, terutama dalam kaitan pengawasan terhadap aspek administrasi.
"Tentunya dengan sinergi yang kami bangun dengan KPU karena memang sekarang ini KPU yang mempunyai keseluruhan dokumen sehingga kami akan melakukan pengawasan melekat," katanya.
Jika ada temuan bacaleg yang berkas pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan, termasuk jika ada penggunaan ijazah palsu atau masih berstatus PNS, TNI, Polri aktif maka parpol bisa mengganti dengan bacaleg lain.
"Kalau ada temuan, statusnya kan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau ada yang TMS ada kesempatan dari parpol untuk memperbaiki. Jadi, tidak serta merta hilang satu kursi, bisa diperbaiki dengan mengganti person yang lain," katanya.
Arief kembali mengingatkan bahwa bacaleg yang nantinya akan diajukan parpol untuk menggantikan seandainya ada bacaleg yang dinyatakan TMS juga harus dipastikan bahwa bacaleg pengganti memenuhi syarat.