Polres Batang sita 143 petasan dan belasan botol miras
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama TNI dan organisasi kemasyarakatan mengamankan 143 petasan yang disimpan di dalam karung dan 15 botol minuman keras pada saat malam perayaan Lebaran 2023.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamaun di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa seratusan petasan tersebut disita di salah satu rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, Jumat (21/4).
"Saat itu, kami sedang fokus menyasar untuk operasi petasan. Saat itu pula, kami menerima informasi adanya peredaran petasan," katanya.
Selain menyita 143 petasan siap ledak itu, kata dia, polisi juga mengamankan 15 botol minuman keras jenis ciu.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang AKP Achmad Almunasifi mengatakan polisi telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan di sejumlah titik strategis.
Polres Batang, kata dia, akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," katanya.
Dikatakan, bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan," katanya.
Baca juga: Polsek Pedurungan tangkap empat produsen dan pembeli mercon
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamaun di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa seratusan petasan tersebut disita di salah satu rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, Jumat (21/4).
"Saat itu, kami sedang fokus menyasar untuk operasi petasan. Saat itu pula, kami menerima informasi adanya peredaran petasan," katanya.
Selain menyita 143 petasan siap ledak itu, kata dia, polisi juga mengamankan 15 botol minuman keras jenis ciu.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang AKP Achmad Almunasifi mengatakan polisi telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan di sejumlah titik strategis.
Polres Batang, kata dia, akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," katanya.
Dikatakan, bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan," katanya.
Baca juga: Polsek Pedurungan tangkap empat produsen dan pembeli mercon