Menag: Petugas haji tak boleh berurusan hukum di Arab Saudi
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M tidak berurusan hukum saat melayani jamaah di Tanah Suci.
“Tahun lalu kita masih menemui beberapa masalah yang ditimbulkan oleh petugas haji, sehingga harus berurusan dengan pihak polisi Arab Saudi,” kata Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Bimbingan Teknis Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan PPIH Arab Saudi 1444 H/ 2023 H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (12/4/2023) malam.
Dalam sambutannya, Gus Yaqut meminta petugas haji untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi dan menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh jamaah haji.
“Dengan adanya petugas yang bermasalah menjadi pekerjaan tambahan buat kami di kementerian,” kata Yaqut
Menag berharap tahun ini tidak ada petugas yang berurusan dengan petugas keamanan Arab Saudi, sehingga penyelenggaraan dapat berjalan dengan lancar.
Yaqut berpesan kepada semua petugas PPIH Arab Saudi untuk memahami semua peraturan yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama di Arab Saudi.
Petugas haji juga diminta untuk banyak bersabar dalam melayani jamaah.sehingga tidak merasa tersakiti karena petugas tidak mampu menahan emosi.
Pelaksanaan haji 1444 H/ 2023 M mengangkat tema Haji Ramah Lansia dimana pemerintah Indonesia memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci sebanyak 203.320 jamaah haji reguler dengan komposisi jamaah lansia sebanyak 67.000 atau sepertiga dari kuota haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Baca juga: Wakil Ketua MPR puji prestasi Menag dalam penyelenggaraan ibadah haji