Semarang (ANTARA) -
Kemenkumham Jateng berikan edukasi dan imbauan pencegahan pelanggaran KI
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) salah satunya dengan menggelar edukasi dan imbauan tentang pencegahan pelanggaran KI, Senin (13/3).
Bersama instansi terkait dan para pelaku usaha di Kabupaten Pati, kegiatan tersebut merupakan langkah awal memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menjelaskan pelanggaran kekayaan intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.
“Hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia,” katanya.
Ia mencontohkan pelanggaran kekayaan intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan miliaran.
Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Pembahasan lebih dalam disampaikan oleh tiga narasumber yaitu paparan pertama oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar yang memaparkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual.
Narasumber kedua, Dwi Fitriani dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan materi Strategi Pengembangan UKM
melalui Kekayaan Intelektual. Terakhir, materi diisi oleh Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Julianto sekaligus diakhiri dengan sesi tanya jawab.