Cilacap (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang dilakukan dengan cara mengoplos elpiji kemasan 3 kilogram ke dalam tabung 12 kg.
"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota kami pada tanggal 28 Februari 2023," kata Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setyoko saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu siang.
Menurut dia, informasi tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara oplos atau memindahkan elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg kosong di rumah SRT (54), Jalan Madukara RT 01 RW 02, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.
Atas dasar informasi tersebut, lanjut dia, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi dan mendapati suasana yang menunjukkan jika di tempat itu baru dilakukan kegiatan pemindahan elpiji bersubsidi ke dalam tabung kosong berukuran 12 kg.
"Di tempat itu, petugas menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi," jelasnya.
Terkait dengan temuan tersebut, Kapolresta mengatakan petugas Unit Tipiter Polresta Cilacap segera mengamankan SRT beserta seorang rekannya berinisial NT (47), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 135 tabung gas ukuran 3 kg, 54 tabung gas 12 kg, satu unit mobil pikap, ratusan segel palsu, alat pengoplos, dan uang tunai Rp2 juta.
"Berdasarkan pemeriksaan, elpiji 12 kg hasil oplosan itu dijual ke warung-warung dengan harga Rp180 ribu-Rp200 ribu per tabung. Perbuatan itu sudah dilakukan hampir satu tahun," katanya.
Menurut dia, SRT dan NT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hanyalah penjual biasa dan tidak terdaftar sebagai agen elpiji, sedangkan elpiji bersubsidi yang digunakan untuk mengisi tabung 12 kg itu dibeli dari warung-warung.
Selain itu, kata dia, praktik pengoplosan elpiji tersebut merupakan perbuatan ilegal dan dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan karena dalam satu bulan bisa mendapatkan untung hingga Rp10 juta.
Menurut dia, elpiji 12 kg oplosan yang beratnya tidak sesuai takaran dan telah beredar di warung-warung itu sudah ditarik dari pasaran.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Kapolresta mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.