Kudus (ANTARA) - Pengamat hukum dari IAIN Kudus Supriyadi mengatakan panitia seleksi (pansel) perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, seharusnya melanjutkan tahapan setelah computer assisted test (CAT) meskipun ada sanggahan dari peserta tes terhadap Unpad.
"Secara hukum administrasi belum ada dasar untuk menunda atau menghentikan tahapan pengisian perangkat desa. Jika dilanggar, justru malaadministrasi dan bisa digugat," ujar Dr. Supriyadi, S.H., M.H. di Kudus, Selasa, ketika merespons reaksi sejumlah pansel pengisian perangkat desa yang mengusulkan tes ulang
Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus menegaskan bahwa panitia seleksi harus meneruskan tahapan itu karena secara dasar hukum belum ada perubahan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan tahapan pengisian perangkat desa.
Kalaupun ada gugatan dari sejumlah pihak yang tidak puas terhadap SK bupati, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi, dia mengutarakan bahwa secara hukum tidak bisa menghentikan tahapan pengisian jabatan perangkat desa.
Penundaan terhadap pengisian perangkat desa yang ada, menurut dia, justru bisa menambah permasalahan yang berkepanjangan karena akan ada pihak-pihak yang tidak puas lagi.
"Tentu juga akan dikaji lagi apakah ada potensi kerugian negara apa tidak dan seterusnya sebagai akibat penundaan," ujarnya.
Beberapa camat yang dimintai tanggapannya apakah akan mendukung sesuai dengan tahapan atau tidak, ternyata lebih memilih mendukung pansel maupun kepala desa mengikuti tahapan pengisian perangkat desa sesuai SK Bupati Kudus.
Sejumlah camat itu di antaranya Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan. Dia mendukung desa melanjutkan tahapan pengisian perangkat desa setelah tes seleksi dengan menggandeng Unpad. Hal ini karena tidak ada perubahan SK Bupati Kudus terkait dengan tahapan pengisian perangkat desa.
Bahkan, dari delapan desa yang menyelenggarakan seleksi pengisian perangkat desa yang bekerja sama dengan Unpad, tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan SK Bupati Kudus dengan melakukan konsultasi dan meminta rekomendasi camat.
Hal senada juga disampaikan Camat Dawe Famny Dwi Arfana. Selama tidak ada perubahan SK Bupati Kudus terkait tahapan pengisian perangkat desa, kata dia, pihaknya tetap melanjutkan sesuai dengan tahapan.
Dari 15 desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa, hingga Selasa (28/2) sudah ada sembilan desa yang mengajukan konsultasi hasil ujian penyaringan dan meminta rekomendasi.
Beberapa waktu lalu, sejumlah panitia pengisian perangkat desa berdasarkan surat sanggahan dari para peserta tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) dengan menggandeng Unpad mengusulkan tes ulang karena perguruan tinggi ini dinilai wanprestasi tidak menampilkan nilai secara langsung atau real time.
Baca juga: Polemik seleksi perangkat desa di Kudus, peserta desak pansel lanjutkan tahapan
Berita Terkait
Pengamat: Penerapan kembali UN jangan bawa sistem lama
Jumat, 8 November 2024 16:38 Wib
Pengamat sosial sebut aparat perlu sikapi aksi demo dengan hati-hati
Kamis, 7 November 2024 6:03 Wib
Pengamat pendidikan: Perlu kajian matang jika UN kembali diterapkan
Selasa, 5 November 2024 14:12 Wib
Pengamat : Wacana konversi air laut jadi tawar bisa dilakukan tapi mahal
Jumat, 1 November 2024 7:37 Wib
Pengamat pertanyakan pernyataan komisioner KPU Pusat soal penolakan berkas Dico
Kamis, 12 September 2024 11:08 Wib
Pengamat: KPU tak bisa tolak berkas pencalonan Dico-Ali
Senin, 2 September 2024 17:26 Wib
Inilah prediksi pakar untuk Pilkada Jateng
Sabtu, 31 Agustus 2024 7:14 Wib
Pengamat: Pengembalian berkas Dico bisa dikaji ulang Bawaslu
Jumat, 30 Agustus 2024 20:33 Wib