BPJAMSOSTEK-Pemprov Jateng serahkan penghargaan Paritrana Award 2022
Penghargaan ini bukan tujuan utama, tapi yang utama adalah bagaimana cover-an BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2022 tingkat Jawa Tengah yang berlangsung di Ruang Rimbo Bujang Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Jumat (27/1/2023).
Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Sumarno mengatakan penganugerahan Paritrana Award 2022 merupakan apresiasi untuk semua penerima yang sudah berpartisipasi sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan jumlah para pekerja yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penghargaan ini bukan tujuan utama, tapi yang utama adalah bagaimana cover-an BPJS Ketenagakerjaan (jumlah pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan makin banyak,red.)," kata Sumarno.
Sumarno menyampaikan selamat kepada seluruh penerima penghargaan baik kategori kabupaten/kota; perusahaan skala besar dan menengah; serta usaha layanan publik dengan harapan penghargaan tersebut semakin memacu dan memicu dalam meningkatkan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan penganugerahan Paritrana Award tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tujuan pelaksanaan kegiatan ini (Penganugerahan Paritrana Award 2022,red.) untuk mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah," kata Naning.
Kegiatan tersebut, kata Naning, sekaligus untuk meningkatkan peran aktif dan komitmen dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terhadap penyelenggaraan Program Jamsostek di wilayahnya masing-masing serta untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan Program Jamsostek.
Naning menyebutkan pada Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Jawa Tengah 2022 diikuti 303 kandidat dengan rincian (35 pemerintah kabupaten/kota; 56 perusahaan skala besar; 88 perusahaan skala menengah; 51 usaha layanan publik; dan 73 usaha kecil dan mikro).
Adapun kriteria penilaiannya untuk kategori pemerintah kabupaten/kota: coverage kepeserataan peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU); pertumbuhan coverage (PU dan BPU), dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat melalui APBD bagi pekerja rentan di wilayahnya.
Kriteria perusahaan badan usaha syaratnya antara lain: kepatuhan ekosistem/supply chain perusahaan dalam Program Jamsostek; penggunaan aplikasi Jamsotek Mobile oleh seluruh karyawan ; dan perlindungan yang diberikan perusahaan (CSR) bagi para pekerja rentan di sekitarnya.
Sementara kriteria usaha kecil mikro yakni: penggunaan aplikasi sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP); pelaporan upah karyawannya; kepesertaan seluruh karyawan dalam Program Jamsostek; kepesertaan program yang diikuti; dan periode kepesertaan.
"Paritrana Award akan diadakan secara rutin setiap tahun baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Panitia berharap agar peserta yang mengikuti tahap seleksi bertambah untuk tahun 2023," kata Naning.
Panitia, tambah Naning, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan berperan aktif dan mengikuti Paritrana Award karena sebagai wujud kepatuhan terhadap program pemerintah juga sebagai bentuk kepedulian untuk melindungi pekerja rentan di sekitarnya.
Untuk para pemenang Paritrana Award 2022 Kategori Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten Boyolali (pemenang 1); Pemerintah Kabupaten Semarang (pemenang 2); dan Pemerintah Kota Tegal (pemenang 3).
Kategori Badan Usaha Skala Besar: PT Urip Sugiharto (MPS Pekalongan sebagai pemenang 1); PT Tri Lestari Sandang Industry (pemenang 2); dan PT Majapura (pemenang 3).
Kategori Badan Usaha Skala Menengah: Koperasi Patra Wijaya Kusuma (pemenang 1); PDAM Tirta Baribis Kabupaten Brebes (pemenang 2); dan CV Indah Jaya Toys (pemenang 3).
Kategori Usaha Layanan Publik: RS Permata Medika (pemenang 1); RSI Klaten (pemenang 2); dan RSI Fatimah (pemenang 3).
Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Sumarno mengatakan penganugerahan Paritrana Award 2022 merupakan apresiasi untuk semua penerima yang sudah berpartisipasi sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan jumlah para pekerja yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penghargaan ini bukan tujuan utama, tapi yang utama adalah bagaimana cover-an BPJS Ketenagakerjaan (jumlah pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan makin banyak,red.)," kata Sumarno.
Sumarno menyampaikan selamat kepada seluruh penerima penghargaan baik kategori kabupaten/kota; perusahaan skala besar dan menengah; serta usaha layanan publik dengan harapan penghargaan tersebut semakin memacu dan memicu dalam meningkatkan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan penganugerahan Paritrana Award tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tujuan pelaksanaan kegiatan ini (Penganugerahan Paritrana Award 2022,red.) untuk mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah," kata Naning.
Kegiatan tersebut, kata Naning, sekaligus untuk meningkatkan peran aktif dan komitmen dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terhadap penyelenggaraan Program Jamsostek di wilayahnya masing-masing serta untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan Program Jamsostek.
Naning menyebutkan pada Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Jawa Tengah 2022 diikuti 303 kandidat dengan rincian (35 pemerintah kabupaten/kota; 56 perusahaan skala besar; 88 perusahaan skala menengah; 51 usaha layanan publik; dan 73 usaha kecil dan mikro).
Adapun kriteria penilaiannya untuk kategori pemerintah kabupaten/kota: coverage kepeserataan peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU); pertumbuhan coverage (PU dan BPU), dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat melalui APBD bagi pekerja rentan di wilayahnya.
Kriteria perusahaan badan usaha syaratnya antara lain: kepatuhan ekosistem/supply chain perusahaan dalam Program Jamsostek; penggunaan aplikasi Jamsotek Mobile oleh seluruh karyawan ; dan perlindungan yang diberikan perusahaan (CSR) bagi para pekerja rentan di sekitarnya.
Sementara kriteria usaha kecil mikro yakni: penggunaan aplikasi sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP); pelaporan upah karyawannya; kepesertaan seluruh karyawan dalam Program Jamsostek; kepesertaan program yang diikuti; dan periode kepesertaan.
"Paritrana Award akan diadakan secara rutin setiap tahun baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Panitia berharap agar peserta yang mengikuti tahap seleksi bertambah untuk tahun 2023," kata Naning.
Panitia, tambah Naning, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan berperan aktif dan mengikuti Paritrana Award karena sebagai wujud kepatuhan terhadap program pemerintah juga sebagai bentuk kepedulian untuk melindungi pekerja rentan di sekitarnya.
Untuk para pemenang Paritrana Award 2022 Kategori Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten Boyolali (pemenang 1); Pemerintah Kabupaten Semarang (pemenang 2); dan Pemerintah Kota Tegal (pemenang 3).
Kategori Badan Usaha Skala Besar: PT Urip Sugiharto (MPS Pekalongan sebagai pemenang 1); PT Tri Lestari Sandang Industry (pemenang 2); dan PT Majapura (pemenang 3).
Kategori Badan Usaha Skala Menengah: Koperasi Patra Wijaya Kusuma (pemenang 1); PDAM Tirta Baribis Kabupaten Brebes (pemenang 2); dan CV Indah Jaya Toys (pemenang 3).
Kategori Usaha Layanan Publik: RS Permata Medika (pemenang 1); RSI Klaten (pemenang 2); dan RSI Fatimah (pemenang 3).