BPJAMSOSTEK Majapahit serahkan santunan total Rp154 juta ke ahli waris di Demak
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total Rp154.000.000 untuk para ahli waris dari Alm.Nur Alim, Alm. Suyadi, dan Alm Sukardjo
Santunan diserahkan kepada ahli waris Nur Alim yang merupakan tenaga kerja Rentan Dinas Sosial Kecamatan Bonang sebesar Rp70 juta dan beasiswa anak maksimal Rp1 juta, kepada ahli waris Alm. Suyadi sebesar Rp42 juta yang merupakan pekerja rentan Dinas Sosial Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, dan kepada ahli waris Alm. Sukardjo pekerja rentan Dinas Sosial Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Eisti'anah, selaku Bupati Demak didampingi Imron Fatoni selaku Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dan Eko Pringgolaksito selaku Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak pada kegiatan Rapat koordinasi penandatanganan dokumen kerja sama daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kamis (26/1/2023).
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm.Nur Alim, Alm. Suyadi, dan Alm Sukardjo yang merupakan para pekerja rentan di Kabupaten Demak khususnya pekerja di dinas sosial, semoga khusnul khotimah dan semua amal ibadahnya diterima dan diampuni semua dosa–dosanya. Semoga melalui santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan dan menjadi contoh bagi para pekerja rentan yang belum terdaftar di Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Estianah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN Undip
Dalam kesempatan yang sama, Imron Fatoni mengatakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hadir dan ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentu di sini kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kami bekerja sama dengan kedinasan yang ada di Wilayah Kabupaten Demak," kata Imron Fatoni.
Imron juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial yang telah mendaftarkan para tenaga kerja rentannya di BPJS dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kegiatan ini adalah momentum sekaligus mengingatkan tentang pentingnya seluruh warga Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan tersebut adalah bentuk nyata negara hadir dalam mempertahankan ekonomi masyarakat," kata Imron.
Baca juga: Tingkatkan kepatuhan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit gelar FGD
Pemberian simbolis tersebut tambah Imron sekaligus bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada para peserta BPJAMSOSTEK mengenai apa saja manfaat yang akan didapatkan jika pekerja informal terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dimana manfaatnya, lanjutnya, apabila peserta informal terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua, dan juga pensiun.
"Tidak henti-hentinya kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal agar benar–benar menyadari manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk perlindungan yang maksimal bagi para pekerjanya," tutup Imron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Rp783.859.240
Santunan diserahkan kepada ahli waris Nur Alim yang merupakan tenaga kerja Rentan Dinas Sosial Kecamatan Bonang sebesar Rp70 juta dan beasiswa anak maksimal Rp1 juta, kepada ahli waris Alm. Suyadi sebesar Rp42 juta yang merupakan pekerja rentan Dinas Sosial Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, dan kepada ahli waris Alm. Sukardjo pekerja rentan Dinas Sosial Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Eisti'anah, selaku Bupati Demak didampingi Imron Fatoni selaku Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dan Eko Pringgolaksito selaku Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak pada kegiatan Rapat koordinasi penandatanganan dokumen kerja sama daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kamis (26/1/2023).
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm.Nur Alim, Alm. Suyadi, dan Alm Sukardjo yang merupakan para pekerja rentan di Kabupaten Demak khususnya pekerja di dinas sosial, semoga khusnul khotimah dan semua amal ibadahnya diterima dan diampuni semua dosa–dosanya. Semoga melalui santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan dan menjadi contoh bagi para pekerja rentan yang belum terdaftar di Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Estianah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN Undip
Dalam kesempatan yang sama, Imron Fatoni mengatakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hadir dan ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentu di sini kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kami bekerja sama dengan kedinasan yang ada di Wilayah Kabupaten Demak," kata Imron Fatoni.
Imron juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial yang telah mendaftarkan para tenaga kerja rentannya di BPJS dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kegiatan ini adalah momentum sekaligus mengingatkan tentang pentingnya seluruh warga Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan tersebut adalah bentuk nyata negara hadir dalam mempertahankan ekonomi masyarakat," kata Imron.
Baca juga: Tingkatkan kepatuhan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit gelar FGD
Pemberian simbolis tersebut tambah Imron sekaligus bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada para peserta BPJAMSOSTEK mengenai apa saja manfaat yang akan didapatkan jika pekerja informal terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dimana manfaatnya, lanjutnya, apabila peserta informal terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua, dan juga pensiun.
"Tidak henti-hentinya kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal agar benar–benar menyadari manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk perlindungan yang maksimal bagi para pekerjanya," tutup Imron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Rp783.859.240