Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap delapan orang pelaku penyerangan terhadap sejumlah orang yang terjadi di sekitar ruko Pasar Dargo Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Sabtu (21/1) dini hari. Pemicu penyerangan itu ternyata sepele, gara-gara pelaku merasa dipelototi oleh korban.
"Delapan pelaku sudah ditangkap, tiga lainnya masih diburu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa.
Menurut dia, penyerangan yang terekam kamera CCTV tersebut diduga dipicu oleh permasalahan saling pandang antara pelaku dan korban.
Salah seorang pelaku yang tidak terima karena dipelototi oleh korban saat membeli rokok di sekitar Pasar Dargo kemudian mengajak teman-temannya untuk menyerang orang-orang yang sedang berada di kawasan pasar itu.
"Ada dua orang yang menjadi korban penyerangan itu," katanya.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Irwan menyebut fenomena penyerangan oleh sekelompok orang di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah ini marak terjadi pada beberapa waktu terakhir.
Ia mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai melakukan kejahatan di wilayah ini karena CCTV tersebar di berbagai titik di Kota Semarang.
"Terlebih lagi, jangan mudah terhasut oleh informasi yang dampaknya akan merugikan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Kemenkomdigi apresiasi 10 UMKM terbaik pada Business Matching 2024
Minggu, 8 Desember 2024 9:38 Wib
Warga Demak pelaku dan penyebar video pornografi via medsos
Sabtu, 7 Desember 2024 6:34 Wib
Pelaku UMKM kuliner mulai gunakan cabai kering untuk menu olahannya
Jumat, 29 November 2024 8:54 Wib
Polisi pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 16:34 Wib
Iconnet Jateng perkuat kolaborasi dengan pelaku UMKM
Selasa, 26 November 2024 11:49 Wib
Polisi : Siswa tewas tertembak di Semarang diduga pelaku tawuran
Senin, 25 November 2024 23:06 Wib
Polisi dan KAI Daop 4 Semarang tangkap pelaku pelemparan KA di Tegal
Rabu, 20 November 2024 10:25 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib