Solo (ANTARA) - Puluhan juta uang milik penjaga sekolah di SDN Lojiwetan Solo rusak akibat dimakan rayap usai ditabung selama 2,5 tahun.
Penjaga sekolah Samin di Solo, Selasa merasa pilu akibat kejadian tersebut. Rencananya, dia akan menggunakan uang tabungan tersebut untuk naik haji bersama istri dan dua anaknya.
Ia mengaku sudah menabung sejak 2,5 tahun lalu. Ia menyisihkan uang dari rejeki sehari-sehari dan hasil jualan dari kantin sekolah.
Namun demikian, sejak tiga hari yang lalu pria berusia 53 tahun ini memiliki firasat buruk terkait uang yang ia simpan. Oleh karena itu, ia meminta istri untuk segera membuka dan menghitung hasil tabungan.
Selanjutnya, baru tadi pagi Selasa (13/9) istrinya akan membuka celengan. Namun saat akan dibuka malah muncul rayap dari dalam celengan. Oleh Samin, celengan langsung dibuka dan dilihatnya berlembar-lembar uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sudah rusak dimakan rayap.
"Saya kebetulan punya celengan dua, yang satu masih utuh karena itu termasuk celengan baru. Kalau yang rusak ini celengan lama, tapi karena sudah penuh kan saya pakai celengan yang baru. Kalau yang satu isinya sebesar Rp49,8 juta, kemungkinan celengan yang rusak ini lebih dari itu karena memang lebih banyak isinya," katanya.
Akibat kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Bank Indonesia (BI) dan berharap memperoleh gantinya.
Berita Terkait
DPD imbau masyarakat tak terpengaruh politik uang
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib
BI Jateng kirim uang ke daerah 3T lewat "Ekspedisi Rupiah Karimunjawa"
Rabu, 6 November 2024 14:29 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Kemenkumham Jateng kembali audit PMPJ notaris Tegal dan Brebes
Kamis, 24 Oktober 2024 20:23 Wib
Partai politik dan masyarakat Temanggung deklarasi tolak politik uang
Kamis, 10 Oktober 2024 15:23 Wib
BI Jateng gelar Olimpiade Cinta Bangga Paham Rupiah
Rabu, 25 September 2024 8:16 Wib
Bawaslu: Politik uang dan netralitas ASN jadi kerawanan pilkada
Jumat, 6 September 2024 14:15 Wib
Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 14:44 Wib