Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Sukirman meminta pemerintah untuk membantu para produsen rokok lokal dengan mempermudah penerbitan izin cukai rokok agar ke depan tidak lagi marak penjualan rokok ilegal.
Sukirman menilai permasalahan rokok ilegal akan menghambat pendapatan negara dan para petani tembakau juga mendapat dampak buruk imbas beredarnya rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Sukirman pada pembahasan dalam agenda Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (26/7/2022).
Hadir secara keseluruhan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di antaranya, Sekretaris Daerah Sumarno; Wakil Ketua DPRD Sukirman; Asintel Kasdam IV Diponegoro Kol Inf Wahyu Yudhayana; dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Abdul Munif.
Tidak hanya mempermudah dalam penerbitan izin cukai rokok, menurut Sukirman, diperlukan edukasi bagi para pedagang, petani, dan produsen tembakau yang terjerat rokok ilegal.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian khusus agar tidak kembali mendistribusikan rokok ilegal dengan terus mengingatkan dan mengajak semua instansi pemerintah membantu produsen rokok lokal untuk memperoleh perizinan cukai rokok secara mudah dan tidak terjerumus penjualan rokok ilegal.
"Harus ada edukasi dan pembinaan bagi para pedagang kios kecil juga para petani tembakau agar tidak kembali terjerat peredaran rokok ilegal, mengingat para produsen perusahaan besar juga ikut terlibat maka harus dihentikan secara total," katanya.
Menurut Sukirman salah satu cara menghentikan peredaran rokok ilegal adalah dengan cara mensupport produsen rokok lokal agar bisa mempermudah mendapatkan cukai dan pembinaan bagi para petani tembakau lebih berhati-hati dalam mendistribusikan tembakau pada produsen rokok.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Pranoto menegaskan total kerugian negara dari beredarnya rokok illegal cukup tinggi. Dalam penindakan, pihaknya akan menggandeng unsur pemerintah sebagai tindak lanjut dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jateng supaya berjalan maksimal.
Total barang rokok ilegal yang dimusnahkan 11.317.128 batang dengan total nilai Rp11.54 miliar dan penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan Rp7.58 miliar selama penindakan di tahun 2021.
"Tentunya angka tersebut akan terus berkembang jika tidak ada penertiban secara luas, dalam penindakan selanjutnya akan menggandeng unsur instansi pemerintahan lewat operasi bersama bentuk pemanfaatan DBHCHT," kata Pranoto.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno lebih menekankan pentingnya operasi rokok ilegal karena angka pendapatan yang seharusnya masuk tidak dimanfaatkan secara luas oleh pemerintah. Terlebih dengan adanya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa menekan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal harus dihentikan, salah satunya lewat pembangunan KIHT karena dinilai selain menekan peredaran rokok ilegal juga bisa membantu petani tembakau," tutup Sumarno.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng terima tim Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon
Sabtu, 30 November 2024 9:52 Wib
Masuk musim hujan, DPRD Kudus desak penyelesaian perbaikan kolam renang Wergu
Senin, 18 November 2024 21:21 Wib
Legislator minta Pemkot Semarang tingkatkan kesiapan hadapi musim hujan
Kamis, 14 November 2024 21:36 Wib
DPRD Semarang minta evaluasi pengelolaan Trans Semarang
Kamis, 14 November 2024 20:56 Wib
Ketua DPRD Kabupaten Magelang ajak masyarakat gunakan hak pilih
Kamis, 14 November 2024 15:43 Wib
Tiga fraksi DPRD Kudus ajukan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Kudus
Sabtu, 9 November 2024 9:01 Wib
DPRD Kudus desak penyelesaian renovasi gedung sekolah
Kamis, 7 November 2024 17:06 Wib
DPRD Kota Surakarta kejar pembentukan alat kelengkapan dewan
Rabu, 30 Oktober 2024 8:45 Wib