Pekerja seni di Semarang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Para pekerja seni seperti para penyanyi dan yang lainnya di Kota Semarang mulai dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tahap pertama sebanyak 100 orang pekerja seni didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan kartu dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti secara simbolis kepada peserta, di sela acara Festival Keroncong Tahun 2022 di Sam Poo Kong, Rabu (6/7/2022) malam.
Tanti, panggilan akrab Multanti menjelaskan pendaftaran 100 pekerja seni tersebut merupakan kolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Penyerahan kartu peserta tersebut, kata Tanti, merupakan tahap pertama yang ke depannya akan masif dilakukan sosialisasi terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini masih banyak sekali potensinya, karena kalau informasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, ada sekitar 85 kelompok," kata Tanti.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan para ketua komunitas pekerja seni dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang agar mereka baik dari komunitas keroncong, penyanyi yang di cafe-cafe maupun crew-nya, dan pelaku seni lainnya bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Tadi keterangan dari beberapa pelaku seni, mereka mengharapkan di dalam melakukan aktivitas ada jaminan sosial manakala terjadi risiko," kata Tanti.
Para pelaku pekerja seni, lanjut Tanti, juga bisa mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau dengan nilai yang terjangkau tetapi bisa memberikan jaminan kepada mereka.
"Ini (penyerahan kartu peserta, red.) merupakan kepedulian pemerintah memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan khususnya kepada para pekerja seni di Kota Semarang.
Nanti kami atur lagi secara bertahap untuk mensosialisasikan manfaatnya dan mudah-mudahan seluruh pekerja seni di Kota Semarang akan terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Tanti.
Untuk tahap pertama sebanyak 100 orang pekerja seni didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan kartu dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti secara simbolis kepada peserta, di sela acara Festival Keroncong Tahun 2022 di Sam Poo Kong, Rabu (6/7/2022) malam.
Tanti, panggilan akrab Multanti menjelaskan pendaftaran 100 pekerja seni tersebut merupakan kolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Penyerahan kartu peserta tersebut, kata Tanti, merupakan tahap pertama yang ke depannya akan masif dilakukan sosialisasi terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini masih banyak sekali potensinya, karena kalau informasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, ada sekitar 85 kelompok," kata Tanti.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan para ketua komunitas pekerja seni dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang agar mereka baik dari komunitas keroncong, penyanyi yang di cafe-cafe maupun crew-nya, dan pelaku seni lainnya bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Tadi keterangan dari beberapa pelaku seni, mereka mengharapkan di dalam melakukan aktivitas ada jaminan sosial manakala terjadi risiko," kata Tanti.
Para pelaku pekerja seni, lanjut Tanti, juga bisa mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau dengan nilai yang terjangkau tetapi bisa memberikan jaminan kepada mereka.
"Ini (penyerahan kartu peserta, red.) merupakan kepedulian pemerintah memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan khususnya kepada para pekerja seni di Kota Semarang.
Nanti kami atur lagi secara bertahap untuk mensosialisasikan manfaatnya dan mudah-mudahan seluruh pekerja seni di Kota Semarang akan terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Tanti.