Penyelenggara kurban diminta gunakan penyembelih bersertifikat halal
Kudus (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta penyelenggara ibadah kurban di Provinsi Jateng menggunakan jasa penyembelih yang mengantongi sertifikat juru sembelih halal.
"Selain itu pelaksanaan penyembelihan kurban diimbau tetap menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Ketua Umum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji melalui rilis yang diterima di Kudus, Senin.
MUI Jawa Tengah juga mengimbau pemerintah untuk ikut aktif melakukan pendampingan terhadap peternak dan memfasilitasi vaksinasi terhadap binatang yang terkena wabah PMK yang akan dijadikan hewan kurban.
Demikian pula peternak hewan kurban, diminta agar berusaha mengupayakan penyembuhan terhadap hewan yang terkena PMK sesuai petunjuk pemerintah.
Terkait dengan imbauan tersebut, MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiah Nomor 02/DP-P.XIII/T/VI/2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK.
Tausiyah tertanggal 18 Juni 2022 itu, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Fatwa Dr Kiai Fadlolan Musyaffa’, Lc MA, Sekretaris Dr Kiai Ahmad Izzudin MAg, diperkuat Ketua Umum MUI Jateng Dr Kiai Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs Kiai Muhyiddin, MAg.
Adapun isi tausiah MUI Jateng tersebut, yakni mengajak umat Islam hendaknya tetap bersemangat dalam melaksanakan ibadah kurban sebagai siar Islam dan kepedulian sosial untuk berbagi sesama.
Dalam melaksanakan ibadah kurban hendaknya berpedoman kepada Fatwa MUI nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dasar MUI Jateng mengeluarkan tausiah, antara lain Fatwa MUI nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudian hasil focus group discussion Komisi Fatwa MUI Jateng bersama Baznas Jateng pada 14 Juni 2022, yang ditindaklanjuti dengan halaqah oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng pada 17 Juni 2022.
Pertimbangan dikeluarkannya tausiah, di antaranya perkembangan wabah PMK di Jateng menjelang Idul Kurban 1443 Hijriah sehingga perlunya memberi perlindungan atas hajat umat Islam saat melaksanakan ibadah kurban dengan binatang yang sehat secara syar'i. Termasuk dukungan dari pemerintah lewat program vaksinasi terhadap binatang yang terjangkit wabah PMK.
"Selain itu pelaksanaan penyembelihan kurban diimbau tetap menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Ketua Umum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji melalui rilis yang diterima di Kudus, Senin.
MUI Jawa Tengah juga mengimbau pemerintah untuk ikut aktif melakukan pendampingan terhadap peternak dan memfasilitasi vaksinasi terhadap binatang yang terkena wabah PMK yang akan dijadikan hewan kurban.
Demikian pula peternak hewan kurban, diminta agar berusaha mengupayakan penyembuhan terhadap hewan yang terkena PMK sesuai petunjuk pemerintah.
Terkait dengan imbauan tersebut, MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiah Nomor 02/DP-P.XIII/T/VI/2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK.
Tausiyah tertanggal 18 Juni 2022 itu, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Fatwa Dr Kiai Fadlolan Musyaffa’, Lc MA, Sekretaris Dr Kiai Ahmad Izzudin MAg, diperkuat Ketua Umum MUI Jateng Dr Kiai Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs Kiai Muhyiddin, MAg.
Adapun isi tausiah MUI Jateng tersebut, yakni mengajak umat Islam hendaknya tetap bersemangat dalam melaksanakan ibadah kurban sebagai siar Islam dan kepedulian sosial untuk berbagi sesama.
Dalam melaksanakan ibadah kurban hendaknya berpedoman kepada Fatwa MUI nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dasar MUI Jateng mengeluarkan tausiah, antara lain Fatwa MUI nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudian hasil focus group discussion Komisi Fatwa MUI Jateng bersama Baznas Jateng pada 14 Juni 2022, yang ditindaklanjuti dengan halaqah oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng pada 17 Juni 2022.
Pertimbangan dikeluarkannya tausiah, di antaranya perkembangan wabah PMK di Jateng menjelang Idul Kurban 1443 Hijriah sehingga perlunya memberi perlindungan atas hajat umat Islam saat melaksanakan ibadah kurban dengan binatang yang sehat secara syar'i. Termasuk dukungan dari pemerintah lewat program vaksinasi terhadap binatang yang terjangkit wabah PMK.