Pemkab Blora berikan perlindungan BPJAMSOSTEK ke non-ASN dan pekerja rentan
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada para pekerja non-ASN dan pekerja rentan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gedhe Irawadi saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan non-ASN Pemda dan pekerja rentan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, Senin (13/6).
Hadir pada Rapat Monev antara lain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M. Andy Heriamsah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Irfan Agustian Iswandaru, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hariyanto, Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Pujo Catur Susanto, Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Retno Kusumowati.
Hadir juga kepala dinas terkait, Sekretaris Dewan, Kabag Kesra, Kabag Perekonomian, Ketua Baznas, Kepala Bank Jateng Blora, Dirut BPR Blora Artha, Dirut BPR BKK Blora, serta Perwakilan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Blora.
Rapat Monev tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Kami akan mengupayakan penganggaran untuk perangkat BPD dan RT RW di Kabupaten Blora," kata Sekda Blora Komang yang juga menyampaikan pihaknya akan berusaha memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Blora sejumlah 12.951 pekerja rentan
"Kami akan mengadakan rapat khusus yang membahas perlindungan bagi pekerja rentan dengan mengundang BUMN, BUMD, Baznas, dan instansi terkait lainnya," kata Komang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh menyampaikan terima kasih untuk tenaga honorer di Kabupaten Blora yang seluruhnya sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap bagi yang belum, baik itu pegawai non-ASN, honorer GTK, anggota DPRD, sebagian perangkat desa, perangkat BPD, perangkat RT/RW agar segera didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami akan melakukan update data kembali dengan kepala dinas terkait agar memiliki data valid serta melakukan monev secara rutin," kata Riadh
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M. Andy Heriamsah menyampaikan paparan terkait Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemudian dilanjutkan paparan Paritrana Award bagi pemerintah daerah yang konsisten memberikan perlindungan kepada para pekerja di daerah.
Andy juga menjelaskan mengenai coverage kepesertaan pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja rentan yang masih rendah dimana baru mencapai 15,78 persen dari jumlah angkatan kerja di Kabupaten Blora sejumlah 467.018 pekerja
Sebelum penutupan Rapat Monitoring dan Evaluasi, ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program strategis nasional sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan dan tidak menimbulkan kemiskinan baru.
"BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai badan penyelenggara siap membantu mensukseskan program strategis nasional tersebut," kata dia.
Andy menambahkan bahwa adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati Blora No. 86 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Blora menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Blora konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di Kabupaten Blora, maka akan berkesempatan mendapatkan penghargaan Paritrana Award dari Presiden RI," tutup Andy.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gedhe Irawadi saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan non-ASN Pemda dan pekerja rentan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, Senin (13/6).
Hadir pada Rapat Monev antara lain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M. Andy Heriamsah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Irfan Agustian Iswandaru, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hariyanto, Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Pujo Catur Susanto, Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Retno Kusumowati.
Hadir juga kepala dinas terkait, Sekretaris Dewan, Kabag Kesra, Kabag Perekonomian, Ketua Baznas, Kepala Bank Jateng Blora, Dirut BPR Blora Artha, Dirut BPR BKK Blora, serta Perwakilan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Blora.
Rapat Monev tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Kami akan mengupayakan penganggaran untuk perangkat BPD dan RT RW di Kabupaten Blora," kata Sekda Blora Komang yang juga menyampaikan pihaknya akan berusaha memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Blora sejumlah 12.951 pekerja rentan
"Kami akan mengadakan rapat khusus yang membahas perlindungan bagi pekerja rentan dengan mengundang BUMN, BUMD, Baznas, dan instansi terkait lainnya," kata Komang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh menyampaikan terima kasih untuk tenaga honorer di Kabupaten Blora yang seluruhnya sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap bagi yang belum, baik itu pegawai non-ASN, honorer GTK, anggota DPRD, sebagian perangkat desa, perangkat BPD, perangkat RT/RW agar segera didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami akan melakukan update data kembali dengan kepala dinas terkait agar memiliki data valid serta melakukan monev secara rutin," kata Riadh
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M. Andy Heriamsah menyampaikan paparan terkait Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemudian dilanjutkan paparan Paritrana Award bagi pemerintah daerah yang konsisten memberikan perlindungan kepada para pekerja di daerah.
Andy juga menjelaskan mengenai coverage kepesertaan pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja rentan yang masih rendah dimana baru mencapai 15,78 persen dari jumlah angkatan kerja di Kabupaten Blora sejumlah 467.018 pekerja
Sebelum penutupan Rapat Monitoring dan Evaluasi, ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program strategis nasional sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan dan tidak menimbulkan kemiskinan baru.
"BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai badan penyelenggara siap membantu mensukseskan program strategis nasional tersebut," kata dia.
Andy menambahkan bahwa adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati Blora No. 86 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Blora menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Blora konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di Kabupaten Blora, maka akan berkesempatan mendapatkan penghargaan Paritrana Award dari Presiden RI," tutup Andy.