KPU RI tetap persiapkan Pemilu 2024 di tengah isu penundaan
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap mempersiapkan Pemilu 2024 dengan seluruh tahapan meskipun muncul isu penundaan di tengah masyarakat.
"Tahapan yang sudah kami kerjakan, di antaranya mempersiapkan regulasi, menyusun anggaran dan mempersiapkan personel," kata anggota KPU RI Arief Budiman ditemui di sela monitoring persiapan pembahasan rencana anggaran biaya (RAB) Pemilu 2024 dengan pemerintah daerah di aula KPU Kudus, Jawa Tengah, Kamis.
Untuk regulasi, kata dia, pihaknya sudah membuat keputusan tentang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Tetapi jadwal maupun program belum ditetapkan karena dibuat dalam peraturan KPU.
Sementara pembuatan peraturan tersebut, kata dia lagi, harus melalui rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. KPU RI juga sudah mengajukan surat, tetapi belum dijadwalkan.
Terkait penyusunan anggaran, kata Arief, sudah dilakukan sejak tahun lalu dan sudah diajukan. Sedangkan personel juga sudah, mengingat anggota KPU dan Bawaslu yang baru segera dilantik.
Menurut dia, tahapan yang harus ada di KPU sudah selesai dilakukan, tinggal tahapan di tempat lain.
"Misalnya anggaran ada di Pemerintah, karena KPU bukan pemegang uang hanya merancang dan mengusulkan, maka Pemerintah harus segera membahas dan menyediakan bersama DPR sesuai jadwal yang direncanakan semula," ujarnya lagi.
Demikian halnya soal regulasi harus segera dikerjakan, sehingga Pemerintah dan DPR harus menyediakan jadwal dan rapat.
Ketika ditanya soal isu penundaan Pemilu 2024, Arief menolak berkomentar, karena yang dilakukan KPU adalah untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan sudah dilakukan.
Baca juga: Titi: Wajar pembahasan anggaran dikaitkan isu penundaan pemilu
Baca juga: Perludem sayangkan pembahasan anggaran pemilu tunggu pelantikan KPU
"Tahapan yang sudah kami kerjakan, di antaranya mempersiapkan regulasi, menyusun anggaran dan mempersiapkan personel," kata anggota KPU RI Arief Budiman ditemui di sela monitoring persiapan pembahasan rencana anggaran biaya (RAB) Pemilu 2024 dengan pemerintah daerah di aula KPU Kudus, Jawa Tengah, Kamis.
Untuk regulasi, kata dia, pihaknya sudah membuat keputusan tentang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Tetapi jadwal maupun program belum ditetapkan karena dibuat dalam peraturan KPU.
Sementara pembuatan peraturan tersebut, kata dia lagi, harus melalui rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. KPU RI juga sudah mengajukan surat, tetapi belum dijadwalkan.
Terkait penyusunan anggaran, kata Arief, sudah dilakukan sejak tahun lalu dan sudah diajukan. Sedangkan personel juga sudah, mengingat anggota KPU dan Bawaslu yang baru segera dilantik.
Menurut dia, tahapan yang harus ada di KPU sudah selesai dilakukan, tinggal tahapan di tempat lain.
"Misalnya anggaran ada di Pemerintah, karena KPU bukan pemegang uang hanya merancang dan mengusulkan, maka Pemerintah harus segera membahas dan menyediakan bersama DPR sesuai jadwal yang direncanakan semula," ujarnya lagi.
Demikian halnya soal regulasi harus segera dikerjakan, sehingga Pemerintah dan DPR harus menyediakan jadwal dan rapat.
Ketika ditanya soal isu penundaan Pemilu 2024, Arief menolak berkomentar, karena yang dilakukan KPU adalah untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan sudah dilakukan.
Baca juga: Titi: Wajar pembahasan anggaran dikaitkan isu penundaan pemilu
Baca juga: Perludem sayangkan pembahasan anggaran pemilu tunggu pelantikan KPU