
Pemkot Surakarta jamin aturan ibadah Ramadan lebih longgar

Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, memastikan aturan ibadah pada bulan Ramadan 2022 akan lebih longgar dibandingkan tahun sebelumnya meski situasi masih pandemi COVID-19.
"Dari Kemenag (Kementerian Agama) sudah melaporkan bahwa saf (jarak salat) agak didekatkan," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Rabu.
Ia mengatakan jika sebelumnya syarat saf minimum satu meter, maka untuk ke depan diperpendek menjadi 40-50 cm atau setengah meter.
"Lebih pendek tetapi belum sampai bersentuhan. (Untuk kapasitas) katakanlah kemarin 50 persen sekarang 75 persen. Namun kalau bicara angka kan kapasitas masing-masing masjid beda, tapi kalau 75 persen tidak akan bersentuhan," katanya.
Meski demikian, jika melihat Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/892/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Tiga di Kota Surakarta menyatakan jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/ 1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta.
Selain itu, masjid lingkungan hanya diperuntukkan bagi warga sekitar, tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah, pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, di antaranya menerapkan protokol kesehatan dan penyampaian khotbah dengan durasi maksimum 15 menit.
Sementara itu, katanya, sejauh ini masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Masker dan kerumunan saya anggap sudah bagus, meski masih 15 persen (tingkat pelanggaran)," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026
