Satgas COVID-19 Kota Pekalongan gencarkan operasi yustisi tegakkan prokes
Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan atau prokes dan memberikan penerangan berkeliling ke sejumlah titik keramaian guna mencegah penyebaran varian baru Omicron, Senin.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Roihadi di Pekalongan, mengatakan bahwa pada kegiatan operasi yustisi ini, pihaknya melibatkan unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan setempat yang berkeliling ke sejumlah titik seperti tempat objek wisata, perbelanjaan, grosir batik, dan Lapangan Jetayu.
"Pada operasi ini, kami menemukan 40 warga yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berbelanja maupun di lokasi objek wisata. Mereka kami berikan pembinaan dan memberikan masker agar dipakai," katanya.
Menurut dia, operasi yustisi dilakukan guna memastikan masyarakat tetap patuh protokol kesehatan karena hingga kini kasus COVID-19 belum selesai.
Berdasarkan data Dinkes Kota Pekalongan, kata dia, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai seratusan orang yang sebagian pasien dirawat di RSUD dan lainnya menjalani isolasi mandiri.
"Oleh karena itu, kami melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi gabungan. Melalui operasi yustisi yang ditingkatkan ini diharapkan masyarakat terus mematuhi prokes," katanya.
Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Kompol Suparji mengatakan, pihaknya juga melaksanaan akselerasi vaksinasi guna mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Omicron yang masih cenderung meningkat.
"Saya berharap akselerasi yang dilaksanakan pada percepatan vaksinasi ini, nantinya dapat memperkuat kekebalan komunal (Herd immunity) masyarakat dan mengantisipasi terhadap penyebaran COVID-19 varian baru Omicron," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Roihadi di Pekalongan, mengatakan bahwa pada kegiatan operasi yustisi ini, pihaknya melibatkan unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan setempat yang berkeliling ke sejumlah titik seperti tempat objek wisata, perbelanjaan, grosir batik, dan Lapangan Jetayu.
"Pada operasi ini, kami menemukan 40 warga yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berbelanja maupun di lokasi objek wisata. Mereka kami berikan pembinaan dan memberikan masker agar dipakai," katanya.
Menurut dia, operasi yustisi dilakukan guna memastikan masyarakat tetap patuh protokol kesehatan karena hingga kini kasus COVID-19 belum selesai.
Berdasarkan data Dinkes Kota Pekalongan, kata dia, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai seratusan orang yang sebagian pasien dirawat di RSUD dan lainnya menjalani isolasi mandiri.
"Oleh karena itu, kami melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi gabungan. Melalui operasi yustisi yang ditingkatkan ini diharapkan masyarakat terus mematuhi prokes," katanya.
Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Kompol Suparji mengatakan, pihaknya juga melaksanaan akselerasi vaksinasi guna mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Omicron yang masih cenderung meningkat.
"Saya berharap akselerasi yang dilaksanakan pada percepatan vaksinasi ini, nantinya dapat memperkuat kekebalan komunal (Herd immunity) masyarakat dan mengantisipasi terhadap penyebaran COVID-19 varian baru Omicron," katanya.