KPPN sebut pencairan dana desa di Demak dan Jepara capai 100 persen
Hingga akhir tahun 2021, pencairan dana desa di Kabupaten Kudus hanya 99,91 persen
Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat pencairan dana desa selama 2021 di tiga kabupaten, ada dua kabupaten yakni Demak dan Jepara capai 100 persen, dan hanya Kabupaten Kudus yang tidak mencapai 100 persen.
"Hingga akhir tahun 2021, pencairan dana desa di Kabupaten Kudus hanya 99,91 persen, sedangkan Kabupaten Demak dan Jepara mencapai 100 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus Budi Marsudiyoto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan alokasi dana desa untuk tiga kabupaten pada tahun 2021 sebesar Rp685,8 miliar untuk 550 desa. Meliputi Kabupaten Demak mendapatkan alokasi sebesar Rp284,46 miliar, Kabupaten Jepara sebesar Rp250,17 miliar dan Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp151,17 miliar.
Adapun penyebab Kabupaten Kudus tidak bisa mencapai 100 persen penyerapan dana desa, disebabkan ada salah satu desa yang tidak bisa melakukan penyerapan tahap III.
Desa tersebut, yakni Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kudus, tidak bisa menyalurkan dana desa tahap III karena realisasi penyerapan dana desa tahap II tidak bisa mencapai 90 persen.
Hal itu, kata dia, disebabkan karena tercukupinya infrastruktur dan jumlah penduduknya juga sedikit. Bahkan, sisa dana tahun sebelumnya dan sisa penyaluran tahap I dan II masih ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono membenarkan bahwa di Kabupaten Kudus ada satu desa yang tidak bisa menyerapa dana desa tahap III, yakni Desa Kauman karena wilayahnya terlalu sempit sehingga kesulitan membelanjakan.
Karena belum bisa memenuhi syarat minimal penggunaan anggaran, maka pencairan tahap ketiga juga belum bisa dilakukan sehingga dari 123 desa masih menyisakan satu desa.
Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa di Kudus capai Rp77,12 miliar
Baca juga: Presiden: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun
"Hingga akhir tahun 2021, pencairan dana desa di Kabupaten Kudus hanya 99,91 persen, sedangkan Kabupaten Demak dan Jepara mencapai 100 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus Budi Marsudiyoto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan alokasi dana desa untuk tiga kabupaten pada tahun 2021 sebesar Rp685,8 miliar untuk 550 desa. Meliputi Kabupaten Demak mendapatkan alokasi sebesar Rp284,46 miliar, Kabupaten Jepara sebesar Rp250,17 miliar dan Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp151,17 miliar.
Adapun penyebab Kabupaten Kudus tidak bisa mencapai 100 persen penyerapan dana desa, disebabkan ada salah satu desa yang tidak bisa melakukan penyerapan tahap III.
Desa tersebut, yakni Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kudus, tidak bisa menyalurkan dana desa tahap III karena realisasi penyerapan dana desa tahap II tidak bisa mencapai 90 persen.
Hal itu, kata dia, disebabkan karena tercukupinya infrastruktur dan jumlah penduduknya juga sedikit. Bahkan, sisa dana tahun sebelumnya dan sisa penyaluran tahap I dan II masih ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono membenarkan bahwa di Kabupaten Kudus ada satu desa yang tidak bisa menyerapa dana desa tahap III, yakni Desa Kauman karena wilayahnya terlalu sempit sehingga kesulitan membelanjakan.
Karena belum bisa memenuhi syarat minimal penggunaan anggaran, maka pencairan tahap ketiga juga belum bisa dilakukan sehingga dari 123 desa masih menyisakan satu desa.
Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa di Kudus capai Rp77,12 miliar
Baca juga: Presiden: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun