Sidang suap pajak, Hakim: Jangan setengah-setengah kalau bantah dakwaan
Hasil pemeriksaannya saya tidak pernah lihat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim meminta dua terdakwa, yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak, untuk tidak setengah-setengah saat membantah dakwaan.
"Kalau bantah jangan setengah-setengah," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar).
Saat sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, baik Angin maupun Dadan membantah seluruh dakwaan.
"Jadi maksudnya hal ini hanya musibah?" tanya hakim Fazhal.
"Iya hanya musibah," jawab Angin.
Angin menyebut meski ia yang menugaskan tim pemeriksa pajak, ia tidak pernah dilapori mengenai hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa tersebut.
"Hasil pemeriksaannya saya tidak pernah lihat," ungkap Angin.
Angin mengungkapkan ia tidak pernah bertemu dengan objek pajak yang menjadi pihak terperiksa pajak.
"Saya juga sudah mengabdi selama 39 tahun di Kementerian Keuangan dan sudah banyak inovasi yang dilakukan," kata Angin.
"Sudah cukup, Pak, nanti bisa disampaikan saat pleidoi ya," kata Hakim Fazhal.
Dalam perkara ini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018 diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Angin dan Dadan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 11 Januari 2022.
"Kalau bantah jangan setengah-setengah," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar).
Saat sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, baik Angin maupun Dadan membantah seluruh dakwaan.
"Jadi maksudnya hal ini hanya musibah?" tanya hakim Fazhal.
"Iya hanya musibah," jawab Angin.
Angin menyebut meski ia yang menugaskan tim pemeriksa pajak, ia tidak pernah dilapori mengenai hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa tersebut.
"Hasil pemeriksaannya saya tidak pernah lihat," ungkap Angin.
Angin mengungkapkan ia tidak pernah bertemu dengan objek pajak yang menjadi pihak terperiksa pajak.
"Saya juga sudah mengabdi selama 39 tahun di Kementerian Keuangan dan sudah banyak inovasi yang dilakukan," kata Angin.
"Sudah cukup, Pak, nanti bisa disampaikan saat pleidoi ya," kata Hakim Fazhal.
Dalam perkara ini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018 diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Angin dan Dadan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 11 Januari 2022.