BPJAMSOSTEK sosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor pendidikan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) masif melakukan sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kali ini ke sektor pendidikan yakni ke sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta baik yang sudah menjadi peserta maupun yang belum dan dikemas dalam bentuk Webinar pada Senin (13/12).
"Kami sengaja mengundang perguruan tinggi negeri dan swasta, karena untuk yang negeri juga sudah menjadi BLU, kurang lebih sama seperti menjadi perusahaan, sehingga program ini sangat penting agar dosen non-ASN agar bisa dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari saat memberikan sambutan.
Pada Webinar Jaminan Sosial Sebagai Program Negara Dalam Mengatasi Potesi Kemiskinan Baru tersebut, Cahyaning Indriasari menegaskan para dosen non-ASN tiak perlu khawatir karena bisa dilindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan yang programnya sudah lengkap sampai dengan Jaminan Pensiun.
"Program BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan ke anak didik atau mahasiswa yang melakukan kuliah kerja nyata (KKN) atau magang. Mahasiswa bisa mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sebesar Rp16.800 yang bisa diikuti selama magang, sehingga saat terjadi risiko bisa seperti karyawan perusahaan (mendapatkan santunan,red.)," katanya.
Cahyaning menegaskan perlindungan terhadap mahasiswa magang penting, karena perusahaan biasanya akan menerima mahasiswa yang sudah memiliki asuransi baik kerja maupun kesehatan, sehingga ada jaminan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Kami juga mendukung program Kampus Merdeka. Bagi yang membutuhkan narasumber, kami sangat terbuka di seluruh kantor cabang, bisa diundang sebagai narasumber untuk memberikan informasi mengenai program pemerintah ini dalam mengatasi potensi kemiskinan baru," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengatasi potensi kemiskinan baru, lanjut Cahyaning, karena dengan jaminan, santunan, dan perlindungan akan sangat bantu pekerja jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris bisa tetap melanjutkan roda perekonomian keluarga serta anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan, sehingga menjadi jaring pengaman.
Dalam rangka perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, kata Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mencanangkan pekerja rumah tangga, asisten rumah tangga, dan supir pribadi pada program bukan penerima upah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan sebesar Rp162 juta untuk ahli waris dari peserta Kirwan Kristianto yang mengalamai kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia akibat truk yang dikemudikannya kecelakaan di Wonosobo.
Di awal webinar, peserta disuguhkan sebuah video Danang Ichsan Hanif yang kembali aktif bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok sebagai Petugas Operator Komunikasi dengan adanya Program Return To Work.
Pada Webinar, peserta mendapatkan penjelasan lengkap karena tidak hanya video tetapi juga ada penjelasan dari seluruh program BPJS Ketengakaerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKM) baik itu mengenai besaran iuran dan manfaatnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang melindungi baik saat perjalanan menuju tempat kerja dan sebaliknya, di tempat kerja, perjalanan dinas dan penyakit akibat kerja.
Perlindungan JKK meliputi pelayanan dan pengobatan tanpa batasan biaya, biaya transportasi peserta yang mengikuti Program Return To Work (RTW) menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain.
Selain itu santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat total dengan nilai 56 kali upah sebulan yang dilaporkan, santunan cacat fungsi dan juga anatomis, santunan kematian senilai 48 kali upah sebulan yang dilaporkan, layanan home care rawat di rumah, penggantian biaya alat bantu dengar, penggantian biaya gigi tiruan, kacamata, penunjang diagnostik, dan rehabilitasi medis termasuk orthese dan prothese.
Sementara untuk program tambahan Return To Work dalam bentuk pendampingan psikologis dan peningkatan ketrampilan kerja bagi korban kecelakaan kerja untuk memastikan pekerja tersebut siap bekerja kembali, beasiswa pendidikan untuk dua orang anak akibat peserta meninggal dunia atau cacat tetap sejak TK, SD, sampai dengan S1 dengan maksimal Rp174 juta.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan terhadap risiko hari tua dan persiapan masa pensiun dalam bentuk tabungan yang dibayarkan secara sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.
Jaminan Pensiun merupakan perlindungan atas hilangnya penghasilan di masa pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, pensiun anak, pensiun orantua yang diterima secara berkala tiap bulan.
Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan manfaat maksimal Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta ditambah adanya beasiswa pendidikan bagi peserta dengan minimal masa kepesertaan 3 tahun untuk dua anak dari TK, SD, sampai dengan S1 dengan maksimal Rp174 juta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pekerja formal atau penerima upah seperti karyawan perusahaan dan buruh pabrik dengan iuran yang harus dibayarkan yaitu JHT (2 persen dari yang dilaporkan ditanggung pekerja; 3,7 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung oleh perusahaan).
JKK (sebesar 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen ditanggung perusahaan); Jaminan Kematian (0,3 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung perusahaan); Jaminan Pensiun (1 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung pekerja dan 2 persen ditanggung perusahaan).
Untuk peserta informal atau pekerja bukan penerima upah contohnya seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan, public figure, atlet, dan lainnya iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), Jaminan Hari Tua bisa diikuti dengan tambahan iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Sementara pekerja sektor Jasa Konstruksi besaran iuran berdasarkan persentase dan nilai proyek; BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia sebelum, selama, dan sesudah penempatan dengan iuran Rp370 ribu selama 31 bulan (untuk JKK dan Jaminan Kematian) sedangkan JHT sifatnya optional atau pilihan yang berkisar Rp50 ribu sampai dengan Rp600 ribu per bulan.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan datang ke kantor cabang terdekat, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi BPJSTKKU, dan melalui agen Perisai.
Untuk mengajukan klaim, bisa dengan datang ke kantor cabang terdekat, antrian online pada antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKKU, service point office oleh bank mitra yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, atau service point office oleh bank mitra yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sengaja mengundang perguruan tinggi negeri dan swasta, karena untuk yang negeri juga sudah menjadi BLU, kurang lebih sama seperti menjadi perusahaan, sehingga program ini sangat penting agar dosen non-ASN agar bisa dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari saat memberikan sambutan.
Pada Webinar Jaminan Sosial Sebagai Program Negara Dalam Mengatasi Potesi Kemiskinan Baru tersebut, Cahyaning Indriasari menegaskan para dosen non-ASN tiak perlu khawatir karena bisa dilindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan yang programnya sudah lengkap sampai dengan Jaminan Pensiun.
"Program BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan ke anak didik atau mahasiswa yang melakukan kuliah kerja nyata (KKN) atau magang. Mahasiswa bisa mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sebesar Rp16.800 yang bisa diikuti selama magang, sehingga saat terjadi risiko bisa seperti karyawan perusahaan (mendapatkan santunan,red.)," katanya.
Cahyaning menegaskan perlindungan terhadap mahasiswa magang penting, karena perusahaan biasanya akan menerima mahasiswa yang sudah memiliki asuransi baik kerja maupun kesehatan, sehingga ada jaminan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Kami juga mendukung program Kampus Merdeka. Bagi yang membutuhkan narasumber, kami sangat terbuka di seluruh kantor cabang, bisa diundang sebagai narasumber untuk memberikan informasi mengenai program pemerintah ini dalam mengatasi potensi kemiskinan baru," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengatasi potensi kemiskinan baru, lanjut Cahyaning, karena dengan jaminan, santunan, dan perlindungan akan sangat bantu pekerja jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris bisa tetap melanjutkan roda perekonomian keluarga serta anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan, sehingga menjadi jaring pengaman.
Dalam rangka perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, kata Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mencanangkan pekerja rumah tangga, asisten rumah tangga, dan supir pribadi pada program bukan penerima upah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan sebesar Rp162 juta untuk ahli waris dari peserta Kirwan Kristianto yang mengalamai kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia akibat truk yang dikemudikannya kecelakaan di Wonosobo.
Di awal webinar, peserta disuguhkan sebuah video Danang Ichsan Hanif yang kembali aktif bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok sebagai Petugas Operator Komunikasi dengan adanya Program Return To Work.
Pada Webinar, peserta mendapatkan penjelasan lengkap karena tidak hanya video tetapi juga ada penjelasan dari seluruh program BPJS Ketengakaerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKM) baik itu mengenai besaran iuran dan manfaatnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang melindungi baik saat perjalanan menuju tempat kerja dan sebaliknya, di tempat kerja, perjalanan dinas dan penyakit akibat kerja.
Perlindungan JKK meliputi pelayanan dan pengobatan tanpa batasan biaya, biaya transportasi peserta yang mengikuti Program Return To Work (RTW) menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain.
Selain itu santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat total dengan nilai 56 kali upah sebulan yang dilaporkan, santunan cacat fungsi dan juga anatomis, santunan kematian senilai 48 kali upah sebulan yang dilaporkan, layanan home care rawat di rumah, penggantian biaya alat bantu dengar, penggantian biaya gigi tiruan, kacamata, penunjang diagnostik, dan rehabilitasi medis termasuk orthese dan prothese.
Sementara untuk program tambahan Return To Work dalam bentuk pendampingan psikologis dan peningkatan ketrampilan kerja bagi korban kecelakaan kerja untuk memastikan pekerja tersebut siap bekerja kembali, beasiswa pendidikan untuk dua orang anak akibat peserta meninggal dunia atau cacat tetap sejak TK, SD, sampai dengan S1 dengan maksimal Rp174 juta.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan terhadap risiko hari tua dan persiapan masa pensiun dalam bentuk tabungan yang dibayarkan secara sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.
Jaminan Pensiun merupakan perlindungan atas hilangnya penghasilan di masa pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, pensiun anak, pensiun orantua yang diterima secara berkala tiap bulan.
Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan manfaat maksimal Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta ditambah adanya beasiswa pendidikan bagi peserta dengan minimal masa kepesertaan 3 tahun untuk dua anak dari TK, SD, sampai dengan S1 dengan maksimal Rp174 juta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pekerja formal atau penerima upah seperti karyawan perusahaan dan buruh pabrik dengan iuran yang harus dibayarkan yaitu JHT (2 persen dari yang dilaporkan ditanggung pekerja; 3,7 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung oleh perusahaan).
JKK (sebesar 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen ditanggung perusahaan); Jaminan Kematian (0,3 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung perusahaan); Jaminan Pensiun (1 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung pekerja dan 2 persen ditanggung perusahaan).
Untuk peserta informal atau pekerja bukan penerima upah contohnya seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan, public figure, atlet, dan lainnya iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), Jaminan Hari Tua bisa diikuti dengan tambahan iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Sementara pekerja sektor Jasa Konstruksi besaran iuran berdasarkan persentase dan nilai proyek; BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia sebelum, selama, dan sesudah penempatan dengan iuran Rp370 ribu selama 31 bulan (untuk JKK dan Jaminan Kematian) sedangkan JHT sifatnya optional atau pilihan yang berkisar Rp50 ribu sampai dengan Rp600 ribu per bulan.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan datang ke kantor cabang terdekat, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi BPJSTKKU, dan melalui agen Perisai.
Untuk mengajukan klaim, bisa dengan datang ke kantor cabang terdekat, antrian online pada antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKKU, service point office oleh bank mitra yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, atau service point office oleh bank mitra yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.