Klaim JHT BP Jamsostek Jateng-DIY capai Rp2,63 triliun
Semarang (ANTARA) - BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat pembayaran klaim dari semua program selama Januari hingga November 2021 didominasi program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp2,63 triliun atau 82,18 persen dari total klaim.
"Total klaim pembayaran dari empat program selama periode 1 Januari hingga 30 November 2021 sebesar Rp3,2 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 26.595 kasus, sedangkan tertinggi dari program JHT sebesar Rp2,63 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 249.408 kasus," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari saat acara media gathering di PO Hotel Semarang, Kamis.
Berdasarkan area, kata dia, pembayaran klaim JHT tetap didominasi di wilayah Jateng karena mencapai Rp2,42 triliun dengan jumlah kasus 220.018 kasus, sedangkan DIY hanya Rp303,96 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 29.390 kasus.
Baca juga: Harkodia 2021, Peserta BPJAMSOSTEK bisa laporkan dugaan korupsi
Sementara tiga program lainnya, nilai klaimnya tidak begitu besar karena urutan kedua setelah JHT, yakni pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) nilainya sebesar Rp383,11 miliar atau 11,98 persen, kemudian disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp117,75 miliar atau 3,68 persen.
Sementara pembayaran klaim Jaminan Pensiun (JP), kata dia, yang paling rendah karena hanya Rp68,88 miliar atau 2,15 persen dari total klaim.
Dengan melihat angka klaim yang dibayarkan tersebut, menjadi penegasan kepada masyarakat, pekerja, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah, terlebih para pelaku usaha bahwa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJSAMSOSTEK memberikan manfaat yang begitu besar.
Karena melalui program-programnya itu, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Untuk itulah, BPJAMSOSTEK terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, terutama terhadap pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, pengrajin maupun pemulung.
Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan para pekerja mandiri maupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan. Sehingga ketika terjadi risiko sosial sudah ada yang menanggungnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tingkatkan kepatuhan perusahaan daftarkan pekerjanya
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau Pemda tetapkan regulasi pendukung Program Jamsostek
"Total klaim pembayaran dari empat program selama periode 1 Januari hingga 30 November 2021 sebesar Rp3,2 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 26.595 kasus, sedangkan tertinggi dari program JHT sebesar Rp2,63 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 249.408 kasus," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari saat acara media gathering di PO Hotel Semarang, Kamis.
Berdasarkan area, kata dia, pembayaran klaim JHT tetap didominasi di wilayah Jateng karena mencapai Rp2,42 triliun dengan jumlah kasus 220.018 kasus, sedangkan DIY hanya Rp303,96 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 29.390 kasus.
Baca juga: Harkodia 2021, Peserta BPJAMSOSTEK bisa laporkan dugaan korupsi
Sementara tiga program lainnya, nilai klaimnya tidak begitu besar karena urutan kedua setelah JHT, yakni pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) nilainya sebesar Rp383,11 miliar atau 11,98 persen, kemudian disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp117,75 miliar atau 3,68 persen.
Sementara pembayaran klaim Jaminan Pensiun (JP), kata dia, yang paling rendah karena hanya Rp68,88 miliar atau 2,15 persen dari total klaim.
Dengan melihat angka klaim yang dibayarkan tersebut, menjadi penegasan kepada masyarakat, pekerja, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah, terlebih para pelaku usaha bahwa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJSAMSOSTEK memberikan manfaat yang begitu besar.
Karena melalui program-programnya itu, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Untuk itulah, BPJAMSOSTEK terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, terutama terhadap pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, pengrajin maupun pemulung.
Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan para pekerja mandiri maupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan. Sehingga ketika terjadi risiko sosial sudah ada yang menanggungnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tingkatkan kepatuhan perusahaan daftarkan pekerjanya
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau Pemda tetapkan regulasi pendukung Program Jamsostek