Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan penangkapan terhadap Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya, yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
"Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI," kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Aswin menjelaskan Densus 88 dalam bertindak memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.
Kelompok teroris JI, kata Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Selain itu, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.
"Jadi ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan," terang Aswin.
Aswin menambahkan dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.
"Jadi pendanaan ini untuk menjaga sustainable (keberlanjutan) dari kelompok JI," kata Aswin.
Selain itu, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat dan Farid Ahmad Okbah, yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 melakukan upaya hukum menuntaskan kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Sedangkan Farid Ahmad Okbah sebagai Anggota Dewan Syariah, sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri dari Perisai Nusantara Esa, yakni organisasi sayap kelompok JI.
Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).
Penangkapan terhadap ketiganya menjadi viral di masyarakat, mengingat Ahmad Zain An-Najah diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) yang baru saja dinonaktifkan.
Berita Terkait
Mie Gacoan Kudus didatangi ratusan pemuda berkostum aneh
Jumat, 30 Agustus 2024 17:02 Wib
Demo di Semarang ricuh, polisi bubarkan aksi mahasiswa
Senin, 26 Agustus 2024 21:49 Wib
Kementerian BUMN siap bubarkan lagi perusahaan yang tidak perform
Senin, 8 Januari 2024 13:51 Wib
Polres Kudus bubarkan aksi balap liar, belasan kendaraan diamankan
Minggu, 15 Oktober 2023 14:37 Wib
Bubarkan pendukung PSIS, polisi gunakan gas air mata
Jumat, 17 Februari 2023 21:51 Wib
Kemendag bubarkan pertemuan broker komoditi Gamara
Minggu, 6 Maret 2022 10:47 Wib
Militer Burkina Faso gulingkan presiden, bubarkan pemerintah
Selasa, 25 Januari 2022 11:40 Wib
Pasukan bersepeda motor trail bubarkan massa Reuni 212
Kamis, 2 Desember 2021 12:31 Wib