Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang kembali menambah 6 FKTP di Bulan Oktober 2021 sebagai upaya untuk memperluas jaringan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar menjelaskan jika setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sudah melalui tahap kredensialing dan sosialisasi agar memahami semua ketentuan program JKN-KIS, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta.
“Sampai Oktober ini jumlah peserta kami di Semarang telah mencapai 1.587.642 sedangkan di Demak 981.318. Hal ini memacu kami untuk terus meningkatkan mutu dan akses layanan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami," kata Andi Ashar.
Baca juga: BPJS Kesehatan teken kerja sama dengan Unnes
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, FKTP yang telah memenuhi kualifikasi program JKN-KIS serta dapat dipilih oleh peserta antara lain Klinik Indosehat Prima, Klinik Lego Waspada dokter praktek perorangan Melisa Anggar, Anita Rahayu, Citra Ayu, RR Monika, Lisa Lamusul. Aufar.
“Saat ini peserta juga tidak perlu kesusahan jika ingin mengganti FKTPnya. Akses sudah kami buka melalui Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), serta Care Center 165 yang bisa diakses 24 jam," kata Andi Ashar.
Per bulan Oktober, FKTP yang dapat melayani peserta JKN-KIS di Kota Semarang sebanyak 249 sedangkan di Kabupaten Demak sebanyak 103.
Dokter Praktek Perorangan (DPP) Anita Rahayu selaku faskes yang baru bergabung dalam program JKN-KIS ini berkomitmen untuk dapat bersinergi baik dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan semaksimal mungkin dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat umum khususnya peserta JKN-KIS.
Menurutnya Program JKN-KIS tidak memberatkan seperti yang beberapa orang bicarakan, peserta cukup berkomitmen membayarkan iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis sampai peserta kembali sehat kembali.
“Jika dalam sebulan kita tidak menggunakan kartu tersebut, ibaratkan saja membantu orang lain melalui program JKN-KIS ini. Manakala suatu saat kita jatuh sakit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit maka saatnya kita mendapatkan manfaat dari iuran yang telah dibayarkan atau iuran yang dibayarkan peserta lainnya," tutup Andi Ashar.
Baca juga: BPJS Kesehatan jalankan 4 Quick Wins
Baca juga: BPJS Kesehatan dukung peran promotif preventif Puskesmas diperkuat

