Pendaftaran indikasi geografis dorong kemajuan pariwisata dan perekonomian Jateng
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memberikan bantuan kepada pemerintah daerah maupun lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dalam mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis yang menjadi salah satu pendorong kemajuan pariwisata dan perekonomian daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin di Semarang, Minggu menjelaskan indikasi geografis merupakan salah satu kekayaan intlektual yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
"Wilayah Provinsi Jawa Tengah sangat luas dan memiliki banyak potensi indikasi geografis," kata A Yuspahruddin.
Baca juga: Cegah pelanggaran, Kemenkumham Jateng dorong pelaku usaha daftarkan Kekayaan Intelektual
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unwahas Semarang jajaki kerja sama bidang pendidikan
Yuspahruddin menyebutkan hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Jateng telah mendaftarkan Carica Dieng, Mebel Jepara, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, dan Ikan Uceng Temanggung.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis dari wilayah Jawa Tengah," katanya.
Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng menambahkan dengan memiliki indikasi geografis terdaftar, maka suatu daerah memiliki ciri khas yang akan membuat daerah tersebut menjadi dikenal oleh masyarakat.
"Hal tersebut dapat mendorong jumlah wisatawan yang datang, selain untuk berwisata namun juga mencari produk yang khas dan hanya ada di wilayah tertentu, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meski di era pandemi, produk indikasi geografis tersebut juga diperdagangkan secara online melalui e-commerce, sehingga dapat membantu perkonomian masyarakat Jawa Tengah," kata Bambang Setyabudi.
Baca juga: Mudahnya peroleh bantuan hukum di Jateng
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin di Semarang, Minggu menjelaskan indikasi geografis merupakan salah satu kekayaan intlektual yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
"Wilayah Provinsi Jawa Tengah sangat luas dan memiliki banyak potensi indikasi geografis," kata A Yuspahruddin.
Baca juga: Cegah pelanggaran, Kemenkumham Jateng dorong pelaku usaha daftarkan Kekayaan Intelektual
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unwahas Semarang jajaki kerja sama bidang pendidikan
Yuspahruddin menyebutkan hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Jateng telah mendaftarkan Carica Dieng, Mebel Jepara, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, dan Ikan Uceng Temanggung.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis dari wilayah Jawa Tengah," katanya.
Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng menambahkan dengan memiliki indikasi geografis terdaftar, maka suatu daerah memiliki ciri khas yang akan membuat daerah tersebut menjadi dikenal oleh masyarakat.
"Hal tersebut dapat mendorong jumlah wisatawan yang datang, selain untuk berwisata namun juga mencari produk yang khas dan hanya ada di wilayah tertentu, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meski di era pandemi, produk indikasi geografis tersebut juga diperdagangkan secara online melalui e-commerce, sehingga dapat membantu perkonomian masyarakat Jawa Tengah," kata Bambang Setyabudi.
Baca juga: Mudahnya peroleh bantuan hukum di Jateng