Kejari Semarang selamatkan aset pemkot senilai Rp94,7 miliar
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang memenangi kasasi kasus gugatan aset milik pemerintah daerah ini yang berupa lahan dan ruko di kawasan Bubakan, Kota Semarang, senilai Rp94,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi selaku Jaksa Pengacara Negara dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara ini.
Berdasarkan perhitungan, kata dia, nilai aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas tanah senilai Rp74,3 miliar serta bangunan senilai Rp20,4 miliar.
"Dengan demikian total aset yang diselamatkan sebesar Rp94,7 miliar," katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto, menambahkan selanjutnya akan dilakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.
Menurut dia, kembalinya aset milik Pemkot Semarang ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa pengacara negara dalam menangani perkara tersebut.
Perkara ini, kata dia, bermula dari gugatan 14 orang yang menempati aset berupa ruko tersebut.
Pada 2018, objek lahan yang dikerjasamakan dengan pihak kedua itu telah berakhir dan harus kembali kepada pemkot.
Pemkot, kata dia, telah menyampaikan perihal berakhirnya kerja sama tersebut kepada pemilik ruko.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi selaku Jaksa Pengacara Negara dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara ini.
Berdasarkan perhitungan, kata dia, nilai aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas tanah senilai Rp74,3 miliar serta bangunan senilai Rp20,4 miliar.
"Dengan demikian total aset yang diselamatkan sebesar Rp94,7 miliar," katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto, menambahkan selanjutnya akan dilakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.
Menurut dia, kembalinya aset milik Pemkot Semarang ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa pengacara negara dalam menangani perkara tersebut.
Perkara ini, kata dia, bermula dari gugatan 14 orang yang menempati aset berupa ruko tersebut.
Pada 2018, objek lahan yang dikerjasamakan dengan pihak kedua itu telah berakhir dan harus kembali kepada pemkot.
Pemkot, kata dia, telah menyampaikan perihal berakhirnya kerja sama tersebut kepada pemilik ruko.