Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan tetap melanjutkan progam tunjangan kesejahteraan guru swasta (TKGS) karena tahun ini sudah tersedia anggaran dan menunggu pengajuan pencairan dari dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga setempat.
"Meskipun ada program refocusing anggaran, khusus untuk anggaran TKGS aman karena menjadi program skala prioritas. Nilainya berkisar Rp60-an miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuagan, dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Sementara pencairannya, kata dia, menunggu pengajuan karena untuk guru swasta ditangani dinas pendidikan, sedangkan guru madrasah diniyah (madin) dan TPQ ditangani bagian sosial.
Baca juga: Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengungkapkan pencairan diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena saat ini draf surat keputusan (SK) terkait pencairan TKGS masih di Bagian Hukum Setda Kudus.
Jumlah penerima bantuan untuk guru di sekolah formal tersebut, kata dia, ada perubahan karena ada yang diterima CPNS atau sudah tidak aktif mengajar sehingga SK yang menyangkut nama-nama penerimanya juga harus diperbarui.
Adapun nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing guru antara Rp350.000 hingga Rp1 juta.
Kondisi berbeda untuk guru madin, guru MI, MTs, MA ataupun guru dari sekolah swasta non-Islam sudah cair.
"Dana tunjangan guru swasta untuk periode Januari sudah cair Februari 2021, sedangkan untuk periode Februari 2021 dijadwalkan cair bulan ini," kata Kepala Bagian Kesra Setda Kudus Safii.
Adapun jumlah penerima progam TKGS tahun 2021 tercatat sebanyak 6.861 penerima, meliputi guru madin, guru MI, MTs dan MA ataupun guru dari sekolah swasta non-Islam, sedangkan jumlah anggaran yang disiapkan sebesar Rp37,23 miliar.
Program tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Kudus merupakan janji kampanye pasangan Tamzil-Hartopo dengan nominal penerimaan awal masing-masing guru sebesar Rp1 juta per bulannya. Hanya saja, pada tahun kedua nilainya turun menjadi Rp350 hingga Rp1 juta per bulannya karena mempertimbangkan banyak hal.
Baca juga: Tenaga pendidik di Pati terima tunjangan hingga Rp2 juta/bulan
Baca juga: Tunjangan guru swasta Kudus dinaikkan, terendah Rp350 ribu dan tertinggi Rp1 juta
Berita Terkait
Pemkab Demak targetkan sembilan cabang lolos ke ajang Popda Jateng
Jumat, 19 April 2024 11:12 Wib
Pemkab Banyumas antisipasi inflasi akibat pelemahan rupiah
Kamis, 18 April 2024 13:34 Wib
Swasta ambil bagian pembangunan rumah layak huni di Jateng
Kamis, 18 April 2024 9:42 Wib
Pemkab siapkan kawasan Menara Kudus jadi destinasi wisata unggulan
Rabu, 17 April 2024 14:34 Wib
Pekalongan gelar karnaval Gunungan Megono sambut tradisi Syawalan
Rabu, 17 April 2024 8:56 Wib
Pemkab Batang terapkan kebijakan fleksibel untuk ASN usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:15 Wib
Pemkab Batang sebut target PAD Rp3,7 miliar optimistis terlampaui
Minggu, 14 April 2024 18:29 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib