Pemkot Magelang antisipasi penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran karena terjadi peningkatan penyebaran virus corona jenis baru tersebut dalam beberapa waktu terakhir di daerah setempat.
"Setelah memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Kota Magelang dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono dalam keterangan tertulis di Magelang, Kamis.
Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/651/430 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan non-ASN di lingkungan Pemkot Magelang.
Baca juga: Ganjar minta jam operasional objek wisata dan mal dibatasi
Selain sebagai respons atas status penyebaran COVID-19 di daerah setempat, kata dia, surat edaran itu juga untuk mengurangi risiko penularan virus di lingkungan pemkot setempat.
Data covid19.magelangkota.go.id hingga Rabu (16/12), pukul 18.00 WIB, kontak erat 1.8080 orang, probable 23 orang, suspek 299 orang, konfirmasi 930 orang di mana 773 orang sembuh, sedangkan total meninggal dunia 95 orang.
Joko menyebutkan langkah-langkah antisipatif dimaksud, antara lain apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus melakukan penelusuran kontak erat untuk dilaksanakan tes usap.
"Semua pegawai yang telah tes 'swab' (usap) harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang," katanya.
Selain itu, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal (WFH).
Kepala OPD, kata dia, juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 kepada sekda, dengan tembusan kepala Dinas Kesehatan dan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.
"Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi," katanya.
Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak melakukan kontak fisik atau bersalaman.
Dia mengatakan SE yang dikeluarkan sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus.
"Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku," kata dia. (hms)
Baca juga: Pejabat Pemkot Magelang meninggal, seluruh pegawai bakal jalani tes usap
Baca juga: Pemkab Magelang belum izinkan tempat hiburan beroperasi
"Setelah memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Kota Magelang dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono dalam keterangan tertulis di Magelang, Kamis.
Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/651/430 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan non-ASN di lingkungan Pemkot Magelang.
Baca juga: Ganjar minta jam operasional objek wisata dan mal dibatasi
Selain sebagai respons atas status penyebaran COVID-19 di daerah setempat, kata dia, surat edaran itu juga untuk mengurangi risiko penularan virus di lingkungan pemkot setempat.
Data covid19.magelangkota.go.id hingga Rabu (16/12), pukul 18.00 WIB, kontak erat 1.8080 orang, probable 23 orang, suspek 299 orang, konfirmasi 930 orang di mana 773 orang sembuh, sedangkan total meninggal dunia 95 orang.
Joko menyebutkan langkah-langkah antisipatif dimaksud, antara lain apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus melakukan penelusuran kontak erat untuk dilaksanakan tes usap.
"Semua pegawai yang telah tes 'swab' (usap) harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang," katanya.
Selain itu, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal (WFH).
Kepala OPD, kata dia, juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 kepada sekda, dengan tembusan kepala Dinas Kesehatan dan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.
"Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi," katanya.
Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak melakukan kontak fisik atau bersalaman.
Dia mengatakan SE yang dikeluarkan sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus.
"Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku," kata dia. (hms)
Baca juga: Pejabat Pemkot Magelang meninggal, seluruh pegawai bakal jalani tes usap
Baca juga: Pemkab Magelang belum izinkan tempat hiburan beroperasi