Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 naik 2,94 persen dibandingkan dengan pada 2020.
"Kenaikannya dari Rp1.956.000 menjadi Rp2.013.810," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin.
Untuk memperoleh angka kenaikan tersebut, sebelumnya Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah melakukan rapat lima kali. Meski demikian, dari rapat tersebut tidak bisa diperoleh satu angka yang menjadi kesepakatan bersama.
"Muncul dua angka, kalau dari pengusaha menghendaki kenaikan nol persen, sedangkan pekerja meminta agar kenaikannya sebesar 5,95 persen. Akhirnya dua angka ini kami sampaikan ke Pak Wali dan muncul keputusan 2,94 persen itu," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Diharapkan seluruh pengusaha dapat menerima keputusan tersebut.
"Mestinya harus sepakat. Dengan diberlakukan UMK ini, maka perusahaan yang sudah memiliki upah dilarang memberikan upah di bawah yang sudah ditetapkan," katanya.
Meski demikian, untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK terbaru tersebut, pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja.
"Nanti kami akan mediasi sesuai kesepakatan mereka karena ada regulasi yang mempersilakan penangguhan. Meski demikian, ini bentuknya utang, jadi tetap harus dibayarkan di belakang," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum pada 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jateng. Kenaikan UMK tersebut bervariasi mulai dari 0,75-3,68 persen.
Berita Terkait
UMK Kudus miliki guru besar pertama
Sabtu, 14 Desember 2024 22:55 Wib
UMK raih dua penghargaan Anugerah LLDIKTI Wilayah VI
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
UMK Temanggung 2025 diusulkan naik 6,5 persen
Kamis, 12 Desember 2024 14:25 Wib
Pustakawan: Perpustakaan bisa gunakan teknologi AI untuk gaet Gen Z
Kamis, 12 Desember 2024 7:32 Wib
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653
Selasa, 10 Desember 2024 22:21 Wib
UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 disepakati Rp2.545.138
Senin, 9 Desember 2024 13:38 Wib
Walisongo Halal Center dan Bank Indonesia latih sistem jaminan produk halal bagi UMK
Minggu, 8 Desember 2024 9:47 Wib
Pemkot Semarang segera lakukan penghitungan UMK 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 10:09 Wib