Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemanfaatan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak boleh menggunakan unsur pihak ketiga.
“Nah ini terus kita ingatkan supaya dana desa jangan dikerjakan dengan cara pihak ketiga,” kata Abdul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Gus Menteri, sapaan Abdul Halim Iskandar, mengatakan dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.
“Ini yang terus kita gembor-gemborkan karena masih kita temukan beberapa kasus dipihakketigakan. Meskipun dengan cara yang halus,” kata dia.
Namun begitu, dia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga dengan catatan harus didampingi oleh Dinas Cipta Karya di tingkat kabupaten.
“Kecuali betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh Dinas Cipta Karya di tingkat kabupaten,” kata dia.
Ia mengatakan per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia Rp34,6 triliun.
Setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, kata dia, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Sisa itu akan difokuskan untuk program PKTD.
“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.