“Pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja,” kata Presiden dalam video sambutan di Kumparan Festival UMKM di Jakarta, Senin.
Presiden mengatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha UMKM untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK sudah tidak diperlukan lagi, melainkan hanya pendaftaran saja.
Peraturan yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit bagi UMKM juga dipangkas. Selain itu, hambatan usaha seperti pungutan liar dalam birokrasi usaha juga dipangkas, dengan melakukan penyederhanaan, integrasi dan adaptasi sistem elekronik.
“Dengan menyederhanakan, memotong, dan integrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan,” ujar Presiden.
Presiden menginginkan usaha UMKM, termasuk juga usaha UMKM milik generasi milenial agar dapat berkembang cepat karena akan membuka banyak lapangan pekerjaan. Maka itu, ekosistem berusaha bagi sektor UMKM harus dipastikan kondusif.
“Saya bayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan lima orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja, mendapatkan manfaat langsung dari transformasi usaha yang dilakukan anak-anak muda,” ujar Presiden.
Di Indonesia, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Maka dari itu, kebutuhan lapangan kerja teramat besar.
Selain itu, Indonesia juga mengalami bonus demografi. Komposisi penduduk usia produktif 15-64 tahun sangat besar. Masyarakat Indonesia yang berada di fase usia produktif itu akan mencapai lebih dari 60 persen pada 2030.
“Untuk itu, kita butuh lebih banyak job creator. Para wirausaha muda yang menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Presiden.
Baca juga: Pelajaran tentang pentingnya komunikasi publik untuk UU Ciptaker
Baca juga: Presiden: Pandemi COVID-19 tak hambat upaya reformasi struktural
Baca juga: Presiden: Komunikasi publik vaksin COVID-19 jangan seperti UU Ciptaker