Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Baca juga: Tank tabrak sepeda motor, legislator desak investigasi tuntas
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.
Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.
Baca juga: Selebritis dan pehobi sepeda ramaikan start keempat Tour de Borobudur
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.
Baca juga: Yamaha YDX Moro, sepeda gunung pakai suspensi penuh dengan rangka ganda
Baca juga: Tips angkut sepeda ke dalam mobil
Berita Terkait
Terminal Tirtonadi memberangkatkan truk angkut sepeda motor milir gratis
Sabtu, 13 April 2024 16:07 Wib
Kemenhub: 837.695 sepeda motor keluar masuk Jabodetabek H+2 Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 6:10 Wib
KM Dobonsolo angkut peserta program mudik gratis sepeda motor tiba di Pelabuhan Tanjung Emas
Senin, 8 April 2024 14:56 Wib
Tour D'Depo Tambi ajang promosi wisata tiga kabupaten
Minggu, 7 April 2024 19:40 Wib
Pemudik gratis yang naik kapal tiba di Tanjung Mas Semarang
Sabtu, 6 April 2024 21:16 Wib
KAI Purwokerto terima kedatangan 1.323 sepeda motor gunakan KA Motis
Jumat, 5 April 2024 14:54 Wib
BPBD Semarang : Waspadai cuaca ekstrem saat mudik
Rabu, 3 April 2024 22:47 Wib
Stasiun di Daop Purwokerto yang melayani angkut sepeda motor gratis
Selasa, 5 Maret 2024 21:27 Wib