Tarif cukai rokok naik, Kementan sebut jadi penyebab jatuhnya harga tembakau
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa jatuhnya harga tembakau saat ini dipengaruhi dari keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen per 1 Januari 2020.
Dalam rapat dengar pendapat eselon I Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan kenaikan cukai tembakau, yang pada akhirnya menaikkan harga rokok, membuat pabrik rokok mengurangi serapan tembakaunya dari petani. Akibatnya, harga tembakau di tingkat petani saat ini masih di bawah harga normal.
"Memang berawal dari peningkatan cukai tembakau 23 persen, kemudian harga rokok naik, sehingga terjadi 'idle capacity' di perusahaan rokok. Serapan tembakau ke petani menjadi turun, kalaupun itu terjadi, harga di petani ditekan," kata Kasdi dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rokok dijual di bawah HJE, pemerintah didesak revisi aturan "diskon rokok"
Kasdi menjelaskan bahwa Kementan pun tengah berupaya untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
Dalam aturan tersebut, Kementan akan mewajibkan kemitraan pabrik rokok dengan petani tembakau, sehingga produksi tembakau hasil petani dapat diserap dengan kesepakatan harga dalam kerangka kerja sama kemitraan tersebut.
Selain itu, Kementan juga akan mengupayakan dana bagi hasil dari cukai tembakau kepada petani, guna meningkatkan kualitas hasil produksi tanaman tembakau.
"Kami koordinasi dengan daerah untuk fokus meningkatkan kualitas tembakau. Di hulu kami akan mengganti dengan klon yang produktivitasnya tinggi untuk mendapatkan kualitas benih," kata Kasdi.
Ada pun dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sudin sempat menyoroti harga tembakau yang turun, khususnya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Harga tembakau di Probolinggo jatuh sekali. Kalau memang regulasinya harus diatur, ya kita usahakan regulasinya, karea kasihan di beberapa wilayah selalu 'complain' masalah itu," kata Sudin.
Sejumlah petani di Probolinggo mengeluhkan harga jual tembakau yang dinilai terlalu murah, yakni Rp28 ribu per kilogram oleh pengepul. Di sisi lain, harga pupuk juga mengalami peningkatan sehingga petani terancam merugi karena biaya produksi yang lebih tinggi.
Baca juga: Target penerimaan cukai rokok Jateng semester pertama berpotensi meleset
Dalam rapat dengar pendapat eselon I Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan kenaikan cukai tembakau, yang pada akhirnya menaikkan harga rokok, membuat pabrik rokok mengurangi serapan tembakaunya dari petani. Akibatnya, harga tembakau di tingkat petani saat ini masih di bawah harga normal.
"Memang berawal dari peningkatan cukai tembakau 23 persen, kemudian harga rokok naik, sehingga terjadi 'idle capacity' di perusahaan rokok. Serapan tembakau ke petani menjadi turun, kalaupun itu terjadi, harga di petani ditekan," kata Kasdi dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rokok dijual di bawah HJE, pemerintah didesak revisi aturan "diskon rokok"
Kasdi menjelaskan bahwa Kementan pun tengah berupaya untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
Dalam aturan tersebut, Kementan akan mewajibkan kemitraan pabrik rokok dengan petani tembakau, sehingga produksi tembakau hasil petani dapat diserap dengan kesepakatan harga dalam kerangka kerja sama kemitraan tersebut.
Selain itu, Kementan juga akan mengupayakan dana bagi hasil dari cukai tembakau kepada petani, guna meningkatkan kualitas hasil produksi tanaman tembakau.
"Kami koordinasi dengan daerah untuk fokus meningkatkan kualitas tembakau. Di hulu kami akan mengganti dengan klon yang produktivitasnya tinggi untuk mendapatkan kualitas benih," kata Kasdi.
Ada pun dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sudin sempat menyoroti harga tembakau yang turun, khususnya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Harga tembakau di Probolinggo jatuh sekali. Kalau memang regulasinya harus diatur, ya kita usahakan regulasinya, karea kasihan di beberapa wilayah selalu 'complain' masalah itu," kata Sudin.
Sejumlah petani di Probolinggo mengeluhkan harga jual tembakau yang dinilai terlalu murah, yakni Rp28 ribu per kilogram oleh pengepul. Di sisi lain, harga pupuk juga mengalami peningkatan sehingga petani terancam merugi karena biaya produksi yang lebih tinggi.
Baca juga: Target penerimaan cukai rokok Jateng semester pertama berpotensi meleset