Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal Senin, 31/8/2020.
PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah COVID-19.
Menaker Ida Fauziah menegaskan PP tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya.
Ida mengatakan melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat COVID-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja dan hasil survei juga mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi.
Ida mengakui fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja dapat mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.
"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh, " kata Ida.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menambahkan PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana nonAlam Penyebaran COVID-19 telah ditandatangani Presiden RI.
"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen,” jelas Agus.
Kebijakan tersebut, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja yang bertujuan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian, dan kelangsungan usaha.
"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," katanya.
Justru momen tersebut, katanya, dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (bukan penerima upah) dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan.
Agus menegaskan BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional.
Agus Susanto mengatakan kebijakan penyesuaian iuran merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah (BSU) pekerja atau buruh.
Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kata Agus, bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi COVID-19 melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah.
"Kami harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap", tutup Agus.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat menambahkan program relaksasi iuran telah ditunggu-tunggu para pemberi kerja dan pengusaha di Jateng.
"Kami mengajak kepada seluruh pemberi kerja dan pengusaha di Jawa Tegah dan DIY untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan program relaksasi iuran ini guna keberlangsungan usaha di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap menjamin perlindungan para pekerja/buruh terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi," kata Suwilwan Rachmat.