Puluhan tempat hiburan dan wisata di Semarang ajukan izin buka kembali
Semarang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menerima puluhan permohonan pembukaan kembali berbagai tempat hiburan dan wisata di Ibu Kota Jawa Tengah ini menyusul pelonggaran kepada sektor tersebut di tengah upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Sejak perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sepekan lalu, ada 83 permohonan yang masuk," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, ada tim yang bertugas mengecek langsung ke lokasi-lokasi tempat hiburan atau wisata yang mengajukan izin operasional kembali agar memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan.
Tim yang beranggotakan unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP tersebut, kata dia, nantinya akan menerbitkan rekomendasi jika memang prosedur protokol kesehatan yang ditentukan sudah dipenuhi.
Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, lanjut dia, antara lain penyediaan tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, serta kewajiban penggunaan masker.
"Untuk tempat hiburan ada syarat tambahan yang harus disesuaikan," tambahnya.
Ia mencontohkan untuk panti pijat, para terapisnya harus menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan.
Contoh lain, kata dia, tempat karaoke juga dilarang untuk menyediakan jasa pemandu lagu.
Dari pengajuan sebanyak itu, menurut dia, sudah ada sekitar 38 tempat usaha dan wisata yang sudah memperoleh izin buka kembali.
Baca juga: Dukung penanganan COVID-19 di Semarang, TBIG kembali donasikan APD-ventilator
Baca juga: Pemkot Semarang izinkan UTBK dengan syarat penuhi protokol kesehatan
"Sejak perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sepekan lalu, ada 83 permohonan yang masuk," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, ada tim yang bertugas mengecek langsung ke lokasi-lokasi tempat hiburan atau wisata yang mengajukan izin operasional kembali agar memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan.
Tim yang beranggotakan unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP tersebut, kata dia, nantinya akan menerbitkan rekomendasi jika memang prosedur protokol kesehatan yang ditentukan sudah dipenuhi.
Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, lanjut dia, antara lain penyediaan tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, serta kewajiban penggunaan masker.
"Untuk tempat hiburan ada syarat tambahan yang harus disesuaikan," tambahnya.
Ia mencontohkan untuk panti pijat, para terapisnya harus menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan.
Contoh lain, kata dia, tempat karaoke juga dilarang untuk menyediakan jasa pemandu lagu.
Dari pengajuan sebanyak itu, menurut dia, sudah ada sekitar 38 tempat usaha dan wisata yang sudah memperoleh izin buka kembali.
Baca juga: Dukung penanganan COVID-19 di Semarang, TBIG kembali donasikan APD-ventilator
Baca juga: Pemkot Semarang izinkan UTBK dengan syarat penuhi protokol kesehatan