"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil ujian nasional (UN), sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai rapor dari semester 1-5," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri di Semarang, Jumat.
Terkait dengan perubahan teknis PPDB itu, Disdikbud Jateng sudah menginstruksikan kepala sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk membuat surat keterangan nilai rapor tersebut.
Mengenai pelaksanaan zonasi pada PPDB, ia menyebut ada penurunan persentasi dari 80 persen menjadi 50 persen.
"Zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen, sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olaraga sebesar 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen," ujarnya.
Untuk pelaksanaan pendaftaran, pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai pada 15-25 Juni 2020.
Baca juga: Mendikbud apresiasi penerapan sistem zonasi PPDB di Solo
Menurut dia, semua pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan secara daring sehingga siswa dan orang tuanya masing-masing tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran.
Bahkan sejumlah persyaratan, lanjut dia, juga akan diubah sesuai kondisi seperti surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK diganti dengan pernyataan orang tua karena pandemi COVID-19.
"Kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya sehingga kami mengganti dengan keterangan orang tua," katanya.
Terkait dengan daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa yang terdiri dari kapasitas SMA sebanyak 115.908 siswa dan kapasitas SMK 100.248 siswa, sedangkan lulusan SMP/MTs tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa.
"Kami tidak menambah kuota karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada," ujarnya. (Kom)
Baca juga: Penerimaan siswa baru secara daring dinilai efektif saat pandemi
Baca juga: Tak sesuai aturan, Disdikbud Jateng coret 446 SKD pada PPDB