Magelang (ANTARA) - Kota Magelang yang berada di tengah perlintasan Pulau Jawa ini memperingati hari jadi ke-1114 tepatnya pada 11 April 2020, bersamaan waktunya dengan terjadinya pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
Berbagai acara untuk memeriahkan perayaan penting ini disusun sebelum terjadinya pandemi tersebut, sebagaimana hal serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, berdasarkan pemberitaan ANTARA (19/3), Pemerintah Kota Magelang memutuskan untuk menunda peringatan hari jadi ke-1114 karena pandemi tersebut. Penundaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari jadi selalu dilaksanakan secara meriah. Beragam acara digelar di seluruh penjuru kota, baik yang resmi diadakan oleh Pemkot Magelang maupun masyarakat yang turut memeriahkannya.
Beragam kegiatan dari upacara berbahasa Jawa sampai berbagai pertunjukan kesenian rakyat, seperti wayang, Grebeg Gethuk, kirab budaya, sampai ekspo atau pameran pembangunan digelar dengan meriah.
Semua warga kota setempat dan sekitarnya bisa menikmati kemeriahan peringatan hari jadi dengan bermacam-macam ekspresinya.
Dalam buku Dokumen Hari Jadi Kota Magelang yang dicetak dalam bendel dokumen oleh Sekwilda Kota Magelang disebutkan bahwa penetapan hari jadi Kota Magelang diawali dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 135/01/02/1988 Tanggal 5 Januari 1988 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Hari Jadi Kota Magelang.
Baca juga: Peringati Hari Jadi, Kota Magelang gelar kirab budaya
Berdasarkan surat keputusan tersebut, panitia yang terbentuk lalu mengadakan serangkaian seminar dan diskusi di Universitas Tidar Magelang pada 18 Juni 1988 dan 24 September 1988.
Salah satu pembicara kunci dalam seminar tersebut adalah sejarawan dan pakar epigraf Drs. M.M. Sukarto K. Atmojo.
Kesimpulan dari rangkaian seminar dan diskusi tentang hari jadi kemudian diputuskan dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 135/21/02/1988 tanggal 28 Desember 1988 yang menetapkan bahwa Hari Jadi Kota Magelang pada 11 April 907 Masehi.
Surat keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Perda Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Magelang. Perda tersebut ditandatangani H.M. Supomo selaku Ketua DPRD Kota Magelang waktu itu dan Drs. A. Bagus Panuntun selaku wali kota pada 6 April 1989, saat peraturan daerah tersebut ditetapkan.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 1989 dijelaskan bahwa penetapan hari jadi berdasarkan makalah dalam seminar yang disusun Drs. M.M. Sukarto K. Atmojo berjudul "Sekitar Masalah Hari Jadi Kota Magelang", di mana dosen Universitas Gajah Mada tersebut memberikan alternatif yaitu 17 Juli 905 M berdasarkan Prasasti POH, 11 April 907 M berdasar pada Prasasti Mantyasih I, dan tanpa tanggal pada 924 M berdasarkan Prasasti Gilikan I.
Penetapan hari jadi di samping ditujukan sebagai kebanggaan daerah juga untuk menumbuhkan semangat juang masyarakat, meningkatkan solidaritas, rasa memiliki, serta tanggung jawab tentang segala sesuatu yang terjadi dan telah dicapai oleh Kota Magelang.
Namun, di balik itu, polemik mengenai penetapan hari jadi Kota Magelang sebetulnya masih terus menggema.
Melalui suatu diskusi singkat, budayawan Magelang yang juga Presiden Komunitas Lima Gunung, Sutanto, mengungkap sejarah hari lahirnya Magelang.
Menurut Tanto, penetapan hari jadi Magelang yang dirayakan setiap tahun pada 11 April harus dilihat dalam konteks politik.
Sebab, penetapan hari lahir itu merupakan permintaan dari wali kota yang kemudian dikuatkan dengan perda oleh DPRD pada era Orde Baru, tepatnya pada 1988.
Dokumentasi pemerintahan Hindia Belanda dalam artikel di kotatoeamagelang.wordpress.com menyebutkan bahwa pada 1903, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan undang-undang desentralisasi dengan tujuan memberikan hak otonom dan membentuk daerah di setiap keresidenan (gewest) dan kota-kota besar (gemeente).
Maksud utama dari undang-undang ini memberikan pemerintahan sendiri terhadap wilayah keresidenan dan kabupaten, di mana di daerah-daerah tersebut dibentuk dewan wilayah dengan ketua, residen dan dewan kota dengan ketua, asisten residen, yang selanjutnya dijabat oleh seorang wali kota atau burgemeester dalam bahasa Belanda.
Pada 1905 dikeluarkan Decentralisatie Besluit dengan Staatsblad Nomor 137 Tahun 1905 yang bertujuan membentuk kota-kota otonom di Indonesia.
Untuk Kota Magelang ditetapkan menjadi kota otonom pada 1 April 1906 berdasarkan Staatsblad Nomor 125 Tahun 1906.
Baca juga: Pemkot Magelang tunda kegiatan hari jadi ke-1114
Dalam dokumen tersebut, Kota Magelang diberi wewenang untuk melakukan perbaikan dan perawatan jalan umum, jalan, lapangan dan taman, jembatan, selokan, pelapisan pinggiran jalan, parit, pematang, trotoar, sumur, dan proyek lain, seperti got, saluran air, dan saluran pembuangan umum, air minum dan air untuk mencuci, air untuk mandi dan los-los pasar.
Selain itu, merawat dan memperbaiki saluran pembuangan kota, jembatan di atas Sungai Progo dan Elo, kebersihan dan pembuangan sampah, pemadam kebakaran dan pembukaan area pemakaman.
Oleh karena luasnya wewenang yang diberikan kepada dewan kota (gemeenteraad) tersebut maka pranata-pranata kota modern diterapkan di Kota Magelang.
Dengan rencana pengembangan kota yang teratur dan pranata politik pembentukan dewan kota, kota sebagai suatu pemukiman yang memiliki jalinan sosial ekonomi yang kompleks mulai di kelola secara profesional.
Sejak 1906 tersebut, Kota Magelang mengalami perkembangan yang sangat pesat sampai sekarang ini.
Bisa jadi ketika berbicara mengenai hari jadi Kota Magelang seharusnya tidak lagi berkutat pada benar atau salah, tetapi visi politik apa yang ada di balik peringatan hari lahir tersebut, di mana visi di balik ulang tahun tersebut membuat Magelang bisa menjadi kota yang aman, nyaman untuk semua, dan berkesinambungan.
Melalui peran berbagai kalangan masyarakat, Kota Magelang dengan kesejukan dan kesegaran suasananya merupakan kota yang penuh harapan dan suka cita bagi siapa saja.
*) Muhammad Nafi, Koordinator Komunitas Pinggir Kali Kota Magelang
Baca juga: Puncak HUT Kota Magelang dimeriahkan Grebeg Gethuk
Baca juga: "Anoman Duta" dipentaskan jelang puncak HUT Kota Magelang