Kapolda: Presiden maafkan mahasiswa pelaku ujaran kebencian
Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menyebut Presiden Joko Widodo sudah memaafkan ujaran kebencian yang dilakukan Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo, melalui media sosial yang perkaranya sudah ditangani kepolisian.
Menurut Kapolda di Semarang, Sabtu, hal tersebut menjadi satu dari beberapa alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Hisbun.
"Bapak Presiden sudah memaafkan perbuatan tersangka," katanya.
Baca juga: Dosen Unnes yang dinonaktifkan surati Mendikbud
Alasan lainnya, menurut dia, tersangka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polda Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
Menurut Rycko, ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarga tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara guna memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, kemudian menangkap tersangka.
"Jadi, tidak langsung ditangkap. Akan tetapi, kami laksanakan gelar perkara dahulu," katanya.
Hisbun ditangkap di indekosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada tanggal 13 Maret 2020.
Baca juga: Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap
Menurut Kapolda di Semarang, Sabtu, hal tersebut menjadi satu dari beberapa alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Hisbun.
"Bapak Presiden sudah memaafkan perbuatan tersangka," katanya.
Baca juga: Dosen Unnes yang dinonaktifkan surati Mendikbud
Alasan lainnya, menurut dia, tersangka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polda Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
Menurut Rycko, ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarga tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara guna memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, kemudian menangkap tersangka.
"Jadi, tidak langsung ditangkap. Akan tetapi, kami laksanakan gelar perkara dahulu," katanya.
Hisbun ditangkap di indekosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada tanggal 13 Maret 2020.
Baca juga: Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap