Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menegaskan peliburan sekolah dan tempat kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul penetapan darurat bencana nasional terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini mengemukakan hal itu kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi, setelah Presiden RI Joko Widodo pada hari Ahad (15/3) menyatakan Indonesia sebagai darurat bencana nasional.
Sesuai dengan UU No. 6/2018, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan.
Hal ini, menurut Dewi Aryani, selaras dengan penjabaran istilah "pembatasan sosial" atau social distancing.
"Sudah semestinya menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar dengan merujuk pada jumlah wilayah di Indonesia yang sudah banyak terpapar COVID-19, bahkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dewi Aryani menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah menangani dan mencegah virus mematikan itu. Hal itu sekaligus merupakan bukti bahwa Indonesia negara berdaulat dan tetap mempertimbangkan situasi nasional maupun internasional.
Baca juga: Gubernur Ganjar: Pasien positif COVID-19 di Jateng bertambah, total empat orang
Ia mengemukakan pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, bertujuan mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, Dewi Aryani menilai peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum langkah tepat untuk meminimalkan jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air.
Menyinggung soal lockdown atau penutupan akses di sejumlah tempat, dia menyatakan pemerintah sudah benar tidak melakukan lockdown seperti negara lain ketika menghadapi COVID-19. Hal itu mengingat situasi dan kondisi geografis jauh berbeda dengan Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang luas.
"Pada saat lockdown, ekstremnya semua akan di-locked atau dikunci, baik akses masuk maupun keluar, termasuk distribusi logistik akan terhenti," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) itu.
Jika diberlakukan lockdown, kata dia, justru berpotensi pelanggaran terhadap undang-undang karena tidak ada istilah tersebut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air, termasuk di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dewi Aryani juga mengingatkan Kementerian Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Menkes terkait dengan UU tersebut agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum atau pegangan seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
"Berdasar ketentuan, paling lama permen dan turunannya harus ada paling lambat tiga tahun setelah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan," kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI itu.
Baca juga: Semua sekolah di Kudus diliburkan dua pekan antisipasi COVID-19
Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Batang liburkan sekolah dan PT selama 2 pekan
Berita Terkait
Pemerintah Jepang dituntut warganya terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 8:50 Wib
Peneliti vokasi Undip ungkap obat herbal untuk COVID-19
Kamis, 28 Desember 2023 8:21 Wib
Kasus COVID-19 ditemukan di Batang, pemkab imbau warga terapkan protokol kesehatan
Minggu, 24 Desember 2023 14:44 Wib
Agar liburan Natal aman dari COVID-19, ingat vaksin hingga masker
Minggu, 24 Desember 2023 8:41 Wib
Wali Kota Semarang minta perketat pengawasan di bandara dan pelabuhan
Jumat, 22 Desember 2023 8:00 Wib
KAI Purwokerto imbau penumpang tetap jalankan protokol kesehatan
Kamis, 21 Desember 2023 13:43 Wib
Penularan COVID-19 di Jateng masih terkendali
Kamis, 21 Desember 2023 5:57 Wib
Penularan COVID-19 di Jateng masih terkendali
Kamis, 21 Desember 2023 5:56 Wib