Polisi upayakan mediasi kasus pembacokan muazin di Kudus
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, sedang mengupayakan mediasi antara korban pembacokan yang merupakan muazin mushala di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, dengan pelakunya yang juga masih tetangga korban.
"Kami akan mengupayakan kasus pembacokan terhadap muazin Mushala Darul Ulum di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, untuk dimediasi terlebih dahulu karena antara korban dan pelaku juga masih tetangga," kata Kapolsek Bae Iptu Ngatmin di Kudus, Senin.
Rencananya, kata dia, keluarga dari kedua pihak akan diundang untuk membahas kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Apalagi, lanjut dia, pelakunya yang bernama Rawuh (47) yang juga bertempat tinggal di dekat Mushala Darul Ulum itu, juga mengidap penyakit diabetes melitus (DM).
"Tangan pelaku ketiga dipegang anggota, langsung mengelupas sehingga saat ini harus dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, kata dia, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya juga sempat ditangani Polsek Bae karena cekcok soal pemasangan portal.
Jika kasus tersebut dilanjutkan ke kasus hukum, dikhawatirkan kedua warga tersebut tidak akan hidup rukun karena saling dendam.
Peristiwa pembacokan, kata dia, terjadi saat korban bernama Muslim Afandi tengah pujian salawatan di waktu Isya dengan bahasa jawa.
Karena pujiannya itu, kata dia, pelaku merasa tersinggung karena ada kalimat "ketika tidak pernah shalat nanti disiksa di kubur,", kemudian pelaku menuju mushalla dan merusak kaca jendela dengan besi, kemudian membacok korban.
Korban, lanjut dia, sempat menangkis menggunakan tangan kanan sehingga pergelangan tangan dan kening korban sebelah kanan mengalami luka.
Akibat luka tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Aisyah Kudus untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan keterangan dokter, luka robek di pergelangan tangan kanan harus dijahit dengan tujuh jahitan, sedangkan di kening sebelah kanan harus dijahit lima jahitan.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bae, Kudus.
Salah seorang warga Desa Gondangmanis, Sholeh mengatakan saat kejadian berada di Mushalla Darul Ulum sedang shalat sunah, sedangkan korban sedang pujian setelah azan Isya.
"Tiba-tiba, pelaku yang membawa sabit datang dan memecahkan kaca jendela mushalla. Kemudian menyabetkan sabitnya ke arah kening dan tangan korban," ujarnya.
Sejumlah warga yang berada di mushalla berupaya menghentikan aksi pelaku.
Baca juga: UMK Kudus 2020 bakal naik 8,51 persen
Baca juga: Puluhan ribu santri Kudus peringati Hari Santri
"Kami akan mengupayakan kasus pembacokan terhadap muazin Mushala Darul Ulum di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, untuk dimediasi terlebih dahulu karena antara korban dan pelaku juga masih tetangga," kata Kapolsek Bae Iptu Ngatmin di Kudus, Senin.
Rencananya, kata dia, keluarga dari kedua pihak akan diundang untuk membahas kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Apalagi, lanjut dia, pelakunya yang bernama Rawuh (47) yang juga bertempat tinggal di dekat Mushala Darul Ulum itu, juga mengidap penyakit diabetes melitus (DM).
"Tangan pelaku ketiga dipegang anggota, langsung mengelupas sehingga saat ini harus dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, kata dia, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya juga sempat ditangani Polsek Bae karena cekcok soal pemasangan portal.
Jika kasus tersebut dilanjutkan ke kasus hukum, dikhawatirkan kedua warga tersebut tidak akan hidup rukun karena saling dendam.
Peristiwa pembacokan, kata dia, terjadi saat korban bernama Muslim Afandi tengah pujian salawatan di waktu Isya dengan bahasa jawa.
Karena pujiannya itu, kata dia, pelaku merasa tersinggung karena ada kalimat "ketika tidak pernah shalat nanti disiksa di kubur,", kemudian pelaku menuju mushalla dan merusak kaca jendela dengan besi, kemudian membacok korban.
Korban, lanjut dia, sempat menangkis menggunakan tangan kanan sehingga pergelangan tangan dan kening korban sebelah kanan mengalami luka.
Akibat luka tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Aisyah Kudus untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan keterangan dokter, luka robek di pergelangan tangan kanan harus dijahit dengan tujuh jahitan, sedangkan di kening sebelah kanan harus dijahit lima jahitan.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bae, Kudus.
Salah seorang warga Desa Gondangmanis, Sholeh mengatakan saat kejadian berada di Mushalla Darul Ulum sedang shalat sunah, sedangkan korban sedang pujian setelah azan Isya.
"Tiba-tiba, pelaku yang membawa sabit datang dan memecahkan kaca jendela mushalla. Kemudian menyabetkan sabitnya ke arah kening dan tangan korban," ujarnya.
Sejumlah warga yang berada di mushalla berupaya menghentikan aksi pelaku.
Baca juga: UMK Kudus 2020 bakal naik 8,51 persen
Baca juga: Puluhan ribu santri Kudus peringati Hari Santri