PMII Surabaya demo tuntut mundur pimpinan KPK lama
Surabaya (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar demonstrasi di depan gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, menuntut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama dan melantik pimpinan KPK yang baru.
Isu yang diusung PMII Surabaya tersebut berbeda dengan tuntutan mahasisawa peserta unjuk rasa di berbagai kota yang menuntut pembatalan sejumlah RUU kontroversial, seperti RUU KUHP serta pembatalan UU KPK hasil revisi.
"Kita tidak menolak atau mendukung revisi UU KPK, tapi kita lebih mengevaluasi kinerja KPK selama lima tahun ini," kata Ketua PMII Cabang Surabaya, Nurul Haqqi.
Baca juga: Menpora diduga menerima suap Rp26,5 miliar
Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya melakukan demonstrasi dengan membawa bendera PMII dan sejumlah poster. Mereka tidak hanya berorasi melainkan juga menggelar teatrikal tentang KPK.
Baca juga: Imam Nahrawi pamit ke semua staf, berlangsung tertutup
Menurut dia, tujuan dari demo kali ini adalah mencoba sebagai penyeimbangan opini publik dimana sampai saat ini KPK dianggap sebagai lembaga paling "suci" di negara ini. Padahal, lanjut dia, ada beberapa kasus yang sampai saat ini belum terselesaikan atau terbengkalai di KPK.
Nurul Haqqi menyebut KPK memiliki rapor merah di antara kasus mega korupsi yang terbengkalai seperti kasus PT Garuda Indonesia, Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century yang menyeret beberapa nama orang besar serta kasus KTP elektronik yang tidak semua diproses.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menilai kelembagaan KPK seakan tebang pilih dan tidak serius dalam menangani kasus perkara besar.
"Kita hadir di sini untuk menekankan KPK kembali agar menjadi lembaga yang sesuai dengan khitah dibentuknya KPK. Jangan sampai ada kasus yang besar tapi tidak segera dituntaskan biar tidak membuat gaduh masyarakat," katanya.
Untuk itu, PMII Cabang Surabaya menyatakan beberapa sikap di antaranya mendesak KPK tetap menjalankan fungsinya dengan baik, independen dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dalam menilai kasus korupsi yang disangkakan oleh kepolisian atau KPK kepada seseorang sebelum mendapatkan hukum tetap.
Isu yang diusung PMII Surabaya tersebut berbeda dengan tuntutan mahasisawa peserta unjuk rasa di berbagai kota yang menuntut pembatalan sejumlah RUU kontroversial, seperti RUU KUHP serta pembatalan UU KPK hasil revisi.
"Kita tidak menolak atau mendukung revisi UU KPK, tapi kita lebih mengevaluasi kinerja KPK selama lima tahun ini," kata Ketua PMII Cabang Surabaya, Nurul Haqqi.
Baca juga: Menpora diduga menerima suap Rp26,5 miliar
Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya melakukan demonstrasi dengan membawa bendera PMII dan sejumlah poster. Mereka tidak hanya berorasi melainkan juga menggelar teatrikal tentang KPK.
Baca juga: Imam Nahrawi pamit ke semua staf, berlangsung tertutup
Menurut dia, tujuan dari demo kali ini adalah mencoba sebagai penyeimbangan opini publik dimana sampai saat ini KPK dianggap sebagai lembaga paling "suci" di negara ini. Padahal, lanjut dia, ada beberapa kasus yang sampai saat ini belum terselesaikan atau terbengkalai di KPK.
Nurul Haqqi menyebut KPK memiliki rapor merah di antara kasus mega korupsi yang terbengkalai seperti kasus PT Garuda Indonesia, Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century yang menyeret beberapa nama orang besar serta kasus KTP elektronik yang tidak semua diproses.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menilai kelembagaan KPK seakan tebang pilih dan tidak serius dalam menangani kasus perkara besar.
"Kita hadir di sini untuk menekankan KPK kembali agar menjadi lembaga yang sesuai dengan khitah dibentuknya KPK. Jangan sampai ada kasus yang besar tapi tidak segera dituntaskan biar tidak membuat gaduh masyarakat," katanya.
Untuk itu, PMII Cabang Surabaya menyatakan beberapa sikap di antaranya mendesak KPK tetap menjalankan fungsinya dengan baik, independen dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dalam menilai kasus korupsi yang disangkakan oleh kepolisian atau KPK kepada seseorang sebelum mendapatkan hukum tetap.