Sejumlah kawasan dan bangunan di Rembang diusulkan jadi cagar budaya
Rembang (ANTARA) - Tiga kawasan dan lima bangunan kuno di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi target Pemerintah Kabupaten Rembang untuk diusulkan menjadi cagar budaya setelah sebelumnya ada lima bangunan bersejarah yang lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Beberapa kawasan dan bangunan kuno tersebut tersebar di beberapa tempat di daerah ini," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang Dwi Purwanto melalui Kasi Sejarah Museum dan Kepurbakalaan Retna Dyah di Rembang, Kamis.
Ia mengungkapkan tiga kawasan yang dimaksudkan, yakni kawasan pecinan Lasem, Situs Plawangan dan Situs Perahu Kuno Punjulharjo.
Sementara bangunan bersejarah yang akan diusulkan pula, yakni cungkup Makam P. Sedo Laut, bangunan bekas Stasiun Rembang, Kantor Polsek Lasem, Gedung Dekranasda dan Kantor Pegadaian Rembang.
Baca juga: 5 bangunan kuno Rembang diusulkan sebagai cagar budaya
Untuk lima bangunan kuno yang lebih dahulu ditetapkan menjadi cagar budaya menyusul adanya Surat Keputusan Bupati Rembang, yakni bangunan induk dan pendopo museum R.A. Kartini, Ruang Mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas Stasiun Kereta Api Lasem, Situs Terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini.
Pemkab Rembang menargetkan tiga kawasan dan lima bangunan kuno tersebut bisa ditetapkan menjadi cagar budaya tahun 2019.
Anggota TACB Kabupaten Rembang Edi Winarno mendukung upaya penetapan kawasan maupun bangunan bersejarah menjadi cagar budaya.
Beberapa kawasan yang menjadi prioritas tahun ini, seperti Situs Plawangan, Pecinan dan Punjulharjo sebelumnya juga sering kali dilakukan penelitian.
"Untuk pelibatan TACB, nantinya tentu akan menelaah kembali sejumlah objek-objek yang diusulkan menjadi cagar budaya, termasuk berkonsultasi ke beberapa pihak, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Benda cagar budaya Rembang bakal didata ulang
"Beberapa kawasan dan bangunan kuno tersebut tersebar di beberapa tempat di daerah ini," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang Dwi Purwanto melalui Kasi Sejarah Museum dan Kepurbakalaan Retna Dyah di Rembang, Kamis.
Ia mengungkapkan tiga kawasan yang dimaksudkan, yakni kawasan pecinan Lasem, Situs Plawangan dan Situs Perahu Kuno Punjulharjo.
Sementara bangunan bersejarah yang akan diusulkan pula, yakni cungkup Makam P. Sedo Laut, bangunan bekas Stasiun Rembang, Kantor Polsek Lasem, Gedung Dekranasda dan Kantor Pegadaian Rembang.
Baca juga: 5 bangunan kuno Rembang diusulkan sebagai cagar budaya
Untuk lima bangunan kuno yang lebih dahulu ditetapkan menjadi cagar budaya menyusul adanya Surat Keputusan Bupati Rembang, yakni bangunan induk dan pendopo museum R.A. Kartini, Ruang Mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas Stasiun Kereta Api Lasem, Situs Terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini.
Pemkab Rembang menargetkan tiga kawasan dan lima bangunan kuno tersebut bisa ditetapkan menjadi cagar budaya tahun 2019.
Anggota TACB Kabupaten Rembang Edi Winarno mendukung upaya penetapan kawasan maupun bangunan bersejarah menjadi cagar budaya.
Beberapa kawasan yang menjadi prioritas tahun ini, seperti Situs Plawangan, Pecinan dan Punjulharjo sebelumnya juga sering kali dilakukan penelitian.
"Untuk pelibatan TACB, nantinya tentu akan menelaah kembali sejumlah objek-objek yang diusulkan menjadi cagar budaya, termasuk berkonsultasi ke beberapa pihak, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Benda cagar budaya Rembang bakal didata ulang