Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 200 gram sabu-sabu dari Kalimantan yang dibawa penumpang kapal sebagai kurirnya.
"Dari informasi yang diperoleh akan ada kurir yang membawa sabu-sabu dari Pontianak ke Semarang dengan menumpang kapal KM Dharma Kencana," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Jumat.
Berdasar informasi tersebut, petugas kemudian menangkap salah seolah penumpang yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Petugas menangkap Andi Widakso (30) warga Jepara.
Baca juga: Dua tersangka kasus peredaran narkoba di Pekalongan ditangkap
Dari kurir tersebut didapati dua plastik sabu-sabu yang masing-masing beratnya 100 gram.
Dari keterangan Andi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Feri Aryanto, narapidana LP Kedungpane Semarang yang tujuannya akan diedarkan di Jepara.
Menurut Benny, modus pengiriman melalui jalur transportasi laut sebagai baru.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, jalur transportasi laut dinilai lebih murah dan diperkirakan lebih mudah untuk mengelabui petugas.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN Jateng ringkus kurir selundupkan 250 gram sabu dalam dubur
Berita Terkait
Tim gabungan BNN Jateng tangkap warga Aceh dan Solo kurir sabu satu kilogram
Jumat, 8 September 2023 17:04 Wib
PT Pos Indonesia siap menyediakan jasa kurir dan logistik hub di IKN
Jumat, 21 Juli 2023 9:47 Wib
Warga Cilacap diduga jadi korban TPPO, kini ditahan di Brasil
Jumat, 9 Juni 2023 13:46 Wib
Polda Jateng ungkap modus bandar narkoba manfaatkan anak jadi kurir
Selasa, 4 April 2023 14:09 Wib
Kurir meninggal saat antarpaket, BPJS Ketenagakerjaan bayarkan manfaat
Kamis, 23 Februari 2023 10:38 Wib
Seorang kurir sabu-sabu di Semarang ditangkap
Sabtu, 22 Januari 2022 5:36 Wib
Lima kurir narkoba dalam sepekan terakhir diringkus polisi
Selasa, 21 September 2021 12:37 Wib
Polrestabes Semarang ringkus pengedar dan kurir sabu-sabu
Jumat, 12 Februari 2021 14:28 Wib