BPJS Ketenagakerjaan Kudus ingatkan perusahaan belum tertib iuran
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 130 perusahaan yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, yang belum tertib dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diundang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus untuk dicarikan solusinya.
Perusahaan yang belum tertib iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus karena kegiatan tersebut juga menghadirkan nara sumber Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kudus Kurnia Dewi Makatitta.
"Kegiatan tersebut digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kudus," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Bambang Margono di sela-sela menjadi pembicara pada acara sosialisasi kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejari Kudus terhadap perusahaan penunggak iuran tahun 2019 di aula Kejaksaan Negeri Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan perusahaan yang belum tertib dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ketika ditanya banyak faktor yang menjadi kendala untuk menyelesaikan permasalahan iuran.
Di antaranya, ada yang belum melaporkan soal status pekerjanya yang sudah tidak terikat kerja dengan perusahaan serta ada perusahaan yang pekerjanya merupakan pekerja kontrak musiman, namun selesai kontrak belum dilaporkan sehingga masih muncul tunggakan.
Selain itu, lanjut dia, ada pula perusahaan yang masih menghadapi kesulitan terkait administrasinya.
"Perusahaan yang diundang merupakan perusahaan skala menengah bawah," ujarnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut, dia berharap mereka lebih tertib karena sekaligus menjadi ajang konsultasi terkait permasalahan yang mereka hadapi.
Semua permasalahan yang mereka hadapi, kata dia, harus dilaporkan, termasuk karyawannya yang keluar atau masa kontrak kerja karyawannya sudah berakhir agar tidak muncul tunggakan.
"Sepanjang belum ada pelaporan terhadap pekerja yang tercatat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya akan tetap muncul," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi para pekerja, sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan merupakan kewajiban.
Baca juga: Perusahaan di Semarang terima penghargaan Paritrana
Kewajiban tersebut, diatur melalui Undang–Undang nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin dalam mengikuti tender proyek, larangan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang tertera pada pasal 9 PP 86/2013, sedangkan pada pasal 55 UU nomor 24/2011 dijelaskan tentang sanksi pidana dapat dikenakan kepada pemberi kerja.
Perusahaan yang dihadirkan juga mendapatkan sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun) hingga besarnya pembayaran iurannya setiap bulan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemprov Jateng kembali raih Paritrana
Perusahaan yang belum tertib iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus karena kegiatan tersebut juga menghadirkan nara sumber Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kudus Kurnia Dewi Makatitta.
"Kegiatan tersebut digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kudus," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Bambang Margono di sela-sela menjadi pembicara pada acara sosialisasi kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejari Kudus terhadap perusahaan penunggak iuran tahun 2019 di aula Kejaksaan Negeri Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan perusahaan yang belum tertib dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ketika ditanya banyak faktor yang menjadi kendala untuk menyelesaikan permasalahan iuran.
Di antaranya, ada yang belum melaporkan soal status pekerjanya yang sudah tidak terikat kerja dengan perusahaan serta ada perusahaan yang pekerjanya merupakan pekerja kontrak musiman, namun selesai kontrak belum dilaporkan sehingga masih muncul tunggakan.
Selain itu, lanjut dia, ada pula perusahaan yang masih menghadapi kesulitan terkait administrasinya.
"Perusahaan yang diundang merupakan perusahaan skala menengah bawah," ujarnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut, dia berharap mereka lebih tertib karena sekaligus menjadi ajang konsultasi terkait permasalahan yang mereka hadapi.
Semua permasalahan yang mereka hadapi, kata dia, harus dilaporkan, termasuk karyawannya yang keluar atau masa kontrak kerja karyawannya sudah berakhir agar tidak muncul tunggakan.
"Sepanjang belum ada pelaporan terhadap pekerja yang tercatat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya akan tetap muncul," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi para pekerja, sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan merupakan kewajiban.
Baca juga: Perusahaan di Semarang terima penghargaan Paritrana
Kewajiban tersebut, diatur melalui Undang–Undang nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin dalam mengikuti tender proyek, larangan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang tertera pada pasal 9 PP 86/2013, sedangkan pada pasal 55 UU nomor 24/2011 dijelaskan tentang sanksi pidana dapat dikenakan kepada pemberi kerja.
Perusahaan yang dihadirkan juga mendapatkan sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun) hingga besarnya pembayaran iurannya setiap bulan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemprov Jateng kembali raih Paritrana