Warga Mangkang Kulon Semarang tuntut pengembang lunasi pembelian tanah
Semarang (ANTARA) - Puluhan warga Mangkang Kulon, Kota Semarang, mempertanyakan pelunasan transaksi jual beli tanah milik mereka yang dibeli oleh perusahaan pengembang perumahan PT Mitra Makmur Propertindo.
Kuasa hukum warga Mangkang Kulon, Soegijarto di Semarang, Jumat, mengatakan, total ada laham seluas 100 ha milik puluhan warga yang sudah dijanjikan dibeli oleh pengembang perumahan itu.
"Bahkan warga juga sudah diberi uang muka pembelian yang besarannya antara 10 hingga 30 persen," katanya.
Pembayaran uang muka itu sendiri, lanjut dia, sudah dilakukan pada kurun waktu November 2018 hingga Maret 2019.
Baca juga: Konflik Pembangunan Apartemen, Warga Nyaris Digilas Truk Pengembang BUMN
Tanah warga itu, lanjut dia, dihargai sebesar Rp120 ribu per meter.
Ia juga akan menelusuri perihal pemanggilan sejumlah warga oleh Polrestabes Semarang yang diduga berkaitan dengan proses jual beli lahan ini.
"Dari penelusuran ke notaris yang mengurusi perjanjian jual beli ini memang diketahui ada pengikatan jual beli, tetapi tidak ada salinan dokumennya," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga M.Gundar yang baru memperoleh pembayaran sebesar 30 persen dalam proses jual beli tersebut berharap agar segera ada pelunasan.
"Saya berharap agar kekurangannya segera dipenuhi agar tidak ada permasalahan yang berlarut," katanya.
Baca juga: Ganjar minta pengembang Candi Borobudur tak abaikan masyarakat lokal
Kuasa hukum warga Mangkang Kulon, Soegijarto di Semarang, Jumat, mengatakan, total ada laham seluas 100 ha milik puluhan warga yang sudah dijanjikan dibeli oleh pengembang perumahan itu.
"Bahkan warga juga sudah diberi uang muka pembelian yang besarannya antara 10 hingga 30 persen," katanya.
Pembayaran uang muka itu sendiri, lanjut dia, sudah dilakukan pada kurun waktu November 2018 hingga Maret 2019.
Baca juga: Konflik Pembangunan Apartemen, Warga Nyaris Digilas Truk Pengembang BUMN
Tanah warga itu, lanjut dia, dihargai sebesar Rp120 ribu per meter.
Ia juga akan menelusuri perihal pemanggilan sejumlah warga oleh Polrestabes Semarang yang diduga berkaitan dengan proses jual beli lahan ini.
"Dari penelusuran ke notaris yang mengurusi perjanjian jual beli ini memang diketahui ada pengikatan jual beli, tetapi tidak ada salinan dokumennya," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga M.Gundar yang baru memperoleh pembayaran sebesar 30 persen dalam proses jual beli tersebut berharap agar segera ada pelunasan.
"Saya berharap agar kekurangannya segera dipenuhi agar tidak ada permasalahan yang berlarut," katanya.
Baca juga: Ganjar minta pengembang Candi Borobudur tak abaikan masyarakat lokal