Semarang (ANTARA) - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono di Semarang, Selasa, mengatakan, Marzuqi didakwa memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar yang diberikan secara bertahap.
Marzuqi memberikan uang Rp500 juta dan Rp218 juta dalam bentuk dolar AS.
Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.
Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
"Terdakwa sempat berkonsultasi drngan Agus Sutisna dan Purwono Edi Santoso tentang pengajuan permohonan prapreadilan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Ganjar perintahkan Wakil Bupati Jepara ambil alih pemerintahan
Berita Terkait
Mbah Slamet dikenakan dakwaan kombinasi
Selasa, 26 September 2023 15:46 Wib
Jaksa siapkan dakwaan kasus korupsi dana pinjaman di Solo
Selasa, 19 Juli 2022 15:16 Wib
Kejari Kudus siapkan dakwaan dugaan korupsi mantan Kades Undaan Lor
Kamis, 2 Juni 2022 21:17 Wib
Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis atas pembunuhan di Nagreg
Selasa, 8 Maret 2022 14:58 Wib
Sidang suap pajak, Hakim: Jangan setengah-setengah kalau bantah dakwaan
Selasa, 4 Januari 2022 14:59 Wib
Kejari Kudus sedang susun dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa
Kamis, 9 September 2021 17:54 Wib
Hakim bebaskan konglomerat Samin Tan dari dakwaan gratifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 16:17 Wib
Hibnu Nugroho: Pembatalan surat dakwaan kasus Asabri bukan suatu petaka
Senin, 23 Agustus 2021 16:34 Wib