Korban meninggal bertambah, Jasa Raharja berikan santunan ke ahli waris
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja kembali memberikan bantuan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Rosalia Indah dan Toyota Avanza B 157 NIK di Jalan Boyolali-Salatiga, Minggu (23/6).
Pada kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.50 WIB tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan satu luka berat, seluruhnya penumpang mobil Avanza.
Namun pada Jumat (28/6), satu korban dengan luka berat bernama Muhammad Nuruddinillah (17) meninggal dunia di RSUD Salatiga.
Ayah kandung korban Alm Imam Sholahuddin (pengemudi Avanza) juga merupakan korban kecelakaan yang sama dan telah meninggal dunia pada Minggu (23/6).
"Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sudah diserahkan kepada Ngatemi selaku ibu kandung korban dari Muhammad Nuruddinillah melalui Jasa Raharja Jakarta Selatan sesuai domisili ahli waris. Santunan diserahkan langsung pada Jumat, 28 Juni 2019," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas.
Besaran santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Pada kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.50 WIB tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan satu luka berat, seluruhnya penumpang mobil Avanza.
Namun pada Jumat (28/6), satu korban dengan luka berat bernama Muhammad Nuruddinillah (17) meninggal dunia di RSUD Salatiga.
Ayah kandung korban Alm Imam Sholahuddin (pengemudi Avanza) juga merupakan korban kecelakaan yang sama dan telah meninggal dunia pada Minggu (23/6).
"Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sudah diserahkan kepada Ngatemi selaku ibu kandung korban dari Muhammad Nuruddinillah melalui Jasa Raharja Jakarta Selatan sesuai domisili ahli waris. Santunan diserahkan langsung pada Jumat, 28 Juni 2019," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas.
Besaran santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.